Komisi Banding Paten Sidangkan Tiga Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Juul Labs, Inc dan Nippon Steel Corporation di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 10/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari paten nomor IDP000085016 dengan judul Pelat Logam Tersalut dan Metode Pembuatannya Milik Nippon Steel Corporation.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding dengan nomor registrasi 10/KBP/IV/2023 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari paten nomor IDP000085016 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten dan Pasal 18 ayat (2) huruf g peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2019 tentang Komisi Banding Paten,” ujar Erlina.

Pada sidang kedua,  Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar menerima klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dari permohonan banding nomor registrasi 23/KBP/VII/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00202105308 dengan judul Perangkat Penahan Jib sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini. 

“Majelis Banding menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana angka 1 sampai angka 3 di atas, Majelis Banding, Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 3 dari permohonan banding Nomor Registrasi 23/KBP/VII/2023 terhadap penolakan permohonan Paten Nomor P00202105308 dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas Mahruzar.

Selanjutnya pada sidang yang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan menerima permohonan banding nomor registrasi 22/KBP/VII/2023 terhadap koreksi deskripsi dan Gambar dari Paten Nomor IDP000087170 dengan judul Penginderaan Hisapan dan Sirkuit Daya untuk perangkat penguap sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini

Hotman menyampaikan bahwa deskripsi dan klaim-klaim serta gambar-gambar tersebut di atas dengan ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 26, Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 dan Pasal 41 dan ketentuan lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga permohonan paten ini dapat dipertimbangkan untuk diberi Paten.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya