Surakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Audiensi dalam Rangka Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada 9–10 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian awal penyusunan naskah konsepsi Roadmap Pengembangan KI Indonesia yang diproyeksikan rampung hingga tahun 2027.
“Penyusunan roadmap ini merupakan bentuk implementasi Renstra DJKI 2025–2029, sekaligus menindaklanjuti amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2023,” terang Sekretaris DJKI Andrieansjah.
Dalam penyusunannya, dokumen ini tidak hanya berpijak pada perspektif internal, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat terhadap DJKI. Ke depannya, roadmap ini akan menjadi panduan dalam menghadapi tantangan struktural dan meningkatkan produktivitas nasional.
“Program KI saat ini telah masuk ke dalam RPJMN 2025–2029, khususnya dalam agenda pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif, penciptaan lapangan kerja berkualitas, hingga mendorong kewirausahaan,” ujar Andrieansjah.
Selanjutnya, Andrieansjah memaparkan lima isu strategis yang menjadi dasar intervensi kebijakan, mulai dari belum optimalnya ekosistem KI, minimnya data ekonomi kreatif, kelembagaan yang lemah, rendahnya daya saing SDM, hingga rantai pasok ekonomi kreatif yang belum terintegrasi. Sebagai respon, pemerintah telah menyusun delapan strategi besar, tiga di antaranya langsung berkaitan dengan program KI.
“Penguatan ekosistem KI melalui pendaftaran, edukasi, dan komersialisasi; peningkatan kapasitas pelaku kreatif; serta penguatan regulasi dan kelembagaan akan menjadi fondasi utama pengembangan KI nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andrieansjah menyoroti posisi Indonesia yang berada di peringkat 50 dari 55 negara dalam Global IP Index 2025 versi Global IP Convention (GIPC). Ia menekankan pentingnya perbaikan di pilar komersialisasi kekayaan intelektual yang menjadi nilai terendah Indonesia saat ini.
“Indikator seperti transfer teknologi, insentif pajak, dan kebijakan lisensi masih menjadi tantangan besar. Ini harus menjadi perhatian kita bersama jika ingin KI menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.
Penyusunan roadmap ini akan berlangsung dalam tiga tahap, yakni: penyusunan rancangan awal pada tahun 2025, penajaman dokumen oleh Tim Strategis Nasional di tahun 2026, dan finalisasi serta pengajuan naskah peraturan presiden pada tahun 2027. Roadmap ini ditargetkan sudah bisa diimplementasikan pada tahun 2028 atau 2029 sebagai bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kesempatan yang sama, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Surakarta sebagai tuan rumah kegiatan audiensi ini.
“Penyusunan roadmap ini adalah momentum strategis untuk menyatukan visi dan arah kebijakan kekayaan intelektual nasional ke depan. Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan menghasilkan dokumen yang membumi, terukur, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Tjasdirin.
Melalui audiensi ini, DJKI menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan sistem kekayaan intelektual nasional yang inklusif, berdaya saing, dan mampu menjadi fondasi pembangunan ekonomi berbasis inovasi di tengah dinamika global.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025