Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kuraray Co., Ltd dan Nokia Technologies OY di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 22 Mei 2024.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi memutuskan untuk menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 26/KBP/VIII/ atas Klaim 1, Klaim 7 dan Klaim 8 dari Paten Nomor IDP000087323 dengan judul Invensi Bodi Cetakan yang Terbentuk dari Komposisi yang Dapat Diperbaiki.
“Koreksi perubahan istilah dari ‘bodi cetakan’ menjadi ‘sumber aluminosilikat (A)’, sebagaimana dimintakan koreksi pada Klaim 1, Klaim 7 dan Klaim 8, didukung oleh deskripsi halaman khususnya halaman 17 baris 13 sampai dengan 16 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Ragil.
Ragil menyampaikan bahwa permohonan banding tersebut dinilai memenuhi ketentuan Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5), Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Koreksi atas uraian deskripsi terhadap kata “bawah” pada frasa “tepi bawah saluran (214A)” pada halaman 13 baris 34-35 dari Paten Nomor IDP000088176 dengan judul invensi Penurunan Daya Maksimum Tambahan untuk Transmisi Tautan Naik untuk Jaringan Nirkabel.
“Majelis menilai bahwa koreksi atas uraian deskripsi terhadap kata ‘bawah’ pada frasa ‘tepi bawah saluran (214A)’ pada halaman 13 baris 34-35 dari Paten Nomor IDP000088176 tidak memperluas lingkup invensi,” jelas Adril.
Namun dalam sidang yang sama, Adril juga memutuskan untuk menolak Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 28/KBP/IX/2023 atas uraian deskripsi terhadap kata ‘atas’ pada halaman 13 baris 34; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 15-17; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 17-19; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 19-20; tanda ‘≥’ pada halaman 21 baris 21-22 dari permohonan banding tersebut.
“Dari Hasil Analisis diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata “atas” dan tanda lebih besar sama dengan (≥) pada frasa yang sudah disebutkan pada halaman 15-21 dinilai tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia,” ujar Adril
Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat serta mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Adril. (DFF/DAW)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025