Komisi Banding Paten Sidangkan Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten dari Rai Strategic Holdings, Inc. dan menolak permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi dan klaim dari Paten yang diajukan oleh Suntory Holdings Limited melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Februari 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Torgatorop menyatakan bahwa klaim 1 s.d. 33 pada permohonan paten dengan nomor P00201608801 dengan judul “Sistem Pengantaran Aerosol Bertenaga Listrik” bersifat baru, memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan di industri.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Banding Paten memutuskan menerima klaim 1 sampai dengan klaim 30 dari permohonan banding nomor registrasi 07/KBP/IV/2022 sebagaimana terlampir dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” terang Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyampaikan hasil putusan Majelis Banding Paten kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat patennya.

Selanjutnya dalam sidang yang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Muhamad Sahlan memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 17/KBP/XI/2022 terhadap koreksi atas deskripsi, klaim 2, klaim 3, dan klaim 4 dari paten nomor IDP000082476 dengan judul “Metode untuk Menyalut Prabentuk untuk Botol Plastik”.

“Majelis menilai koreksi yang diajukan oleh pemohon mengubah ruang lingkup paten karena polietilena dan poliester yang digunakan sebagai zat penyalut penambat adalah senyawa yang berbeda, sehingga perubahan ruang lingkup paten bukan merupakan objek banding terhadap koreksi atas klaim paten,” jelas Sahlan.

Pihaknya menambahkan Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkas Sahlan. (daw/ef)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya