Komisi Banding Paten Putuskan 2 Permohonan Banding

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) memutuskan dua permohonan banding dengan judul invensi Sistem dan Metode untuk Pengunci Roda dan Penyeimbang pada Menara Parkir Berputar dan Analog Protein Tirosin-Tirosin dan Metode Penggunaan Analog Protein Tirosin-Tirosin Tersebut melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam sidang pertama, KBP memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 Permohonan Banding Paten pada permohonan paten nomor P00201910405 dengan judul invensi Sistem dan Metode untuk Pengunci Roda dan Penyeimbang pada Menara Parkir Berputar.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Majelis Banding Paten menilai bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 08/KBP/II/2023 yang diajukan oleh Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Aribudhi Nugroho Suyono.

Pada klaim 1 dan klaim 2 dikenakan pasal 3 ayat (1) UU tentang Paten dikarenakan tidak memiliki nilai kebaruan dan langkah inventif yang harus dimiliki oleh Permohonan Paten. Untuk klaim 3 pasal 3 ayat (1) UU tentang Paten dikarenakan tidak mengandung langkah inventif. Sedangkan klaim 4 tidak dilakukan pemeriksaan substantifnya karena merupakan kelompok klaim yang tidak memenuhi persyaratan satu kesatuan invensi dengan klaim 1 sampai dengan 3 sehingga dikenakan pasal 54 UU tentang Paten.

“Lebih lanjut, KBP memutuskan untuk meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” ujar Aribudhi.

Selanjutnya dalam sidang kedua, KBP memutuskan untuk menerima Permohonan Banding terhadap koreksi atas frasa “Ref. 3 corres.00070011 menanggapi senyawa 32 di dalamnya.” menjadi “Ref. 3 sesuai dengan senyawa 32 di dalamnya.” dan koreksi atas deskripsi pada halaman 31 baris 10 dan 11 serta halaman 37 baris 11, yaitu istilah “garis sel” menjadi “lini sel” dari Permohonan Banding dengan nomor Registrasi 19/KBP/VII/2023.

“Selanjutnya, Majelis Banding Paten memutuskan untuk menolak Permohonan Banding terhadap koreksi atas Deskripsi pada halaman 37 baris 11, yaitu frasa “mensubkloning cDNA reseptor hNPY2 ke dalam plasmid ekspresi pcDNA3.1” karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat (4) huruf b UU tentang Paten,” jelas Sri Sulistiyani.

Pasal 69 ayat (4) sendiri menjelaskan mengenai ruang lingkup koreksi yang terbatas pada beberapa hal, diantaranya pembatasan lingkup klaim, koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi, dan/atau klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu. Pada kasus Permohonan Banding, Majelis Banding menilai koreksi tersebut menyebabkan kalimat secara utus menjadi tidak jelas, sehingga koreksi dimaksud tidak dapat diterima.

“Selanjutnya, KBP memutuskan meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat serta mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui Media Elektronik dan/atau Non-Elektronik,” pungkas Sri.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya