Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies Oy dan Regeneron Pharmaceuticals, Inc. melalui kuasanya Marolita Setiati PT Spruson Ferguson Indonesia. Agenda yang berlangsung pada 22 Juli 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut.
Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 sampai dengan klaim 15 dan klaim 17 sampai dengan klaim 44 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten Nomor Registrasi 10/KBP/VI/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00202102957 berjudul Pelaporan Kegagalan Berkas.
Hotman mengatakan bahwa klaim-klaim tersebut mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 10/KBP/VI/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202102957 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 15 dan Klaim 17 sampai dengan Klaim 44 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” lanjut Hotman.
Seterusnya, Hotman menyampaikan bahwa klaim 16 permohonan banding tersebut ditolak karena dinilai tidak jelas. Dalam hal ini, Klaim 16 dianggap mengungkapkan tentang peranti terminal dari Klaim 15.
Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Dede Mia Yusanti selaku Ketua Majelis Banding Paten, diputuskan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 30/KBP/X/2024 dari Paten Nomor IDP000094401 dengan judul invensi Analog Rifamisin dan Konyugat Antibodi-Obatnya atas Deskripsi halaman 34 baris 22; halaman 68, baris 18; halaman 156, baris 4; halaman 286, baris 22; halaman 288, baris 21; halaman 289, baris 6 dan 10, dan Klaim 1, Klaim 2, Klaim 3, Klaim 24, Klaim 25, dan Klaim 26 diterima.
Dede menyampaikan bahwa hal tersebut didasarkan pada data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 bagian pertimbangan hukum dokumen putusan permohonan banding tersebut.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 30/KBP/X/2024 dari Paten Nomor IDP000094401 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Dede.
“Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025