Komisi Banding Paten Gelar Sidang Terbuka, Putuskan Satu Permohonan Banding Diterima dan Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar paten dari PT Spruson Ferguson Indonesia serta peralatan dan metode untuk regenerasi desikan dengan menggunakan refrigeration dehumidifier di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 5/KBP/II/2024 atas klaim 24 dari paten nomor IDP000090867 dengan judul invensi Perangkat dengan Elemen Sekali-Pakai.

Adril menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, Majelis Banding menilai bahwa koreksi atas klaim 24 tersebut hanya sebatas koreksi kesalahan pengetikan (klerikal) karena klaim 1 bukan merupakan klaim mandiri dari klaim 24. 

“Majelis Banding berkesimpulan permohonan banding dengan nomor registrasi 5/KBP/II/2024 terhadap koreksi atas klaim 24 sebagaimana dijelaskan dalam tabel matrik perbandingan klaim dari paten nomor IDP000090867 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf a, dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril

Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 31/KBP/XI/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202008723 dengan judul Peralatan dan Metode untuk Regenerasi Desikan dengan Menggunakan Refrigeration Dehumidifier.

“Majelis Banding menilai bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 4 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 4 dinilai tidak dapat diperiksa kebaruan, langkah inventif, dan penerapannya dalam industri,” tutur Ikhsan.

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding dengan nomor registrasi 31/KBP/XI/2023 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202008723 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, majelis banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (EYS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya