Kolaborasi Internasional dalam Penegakan Hak Cipta, DJKI Bahas Tantangan di Forum Internasional

Seoul - Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia menghadiri International Forum on Copyright Protection Enforcement (IFCPE) yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan pada 9 s.d. 10 September 2024 di Seoul, Korea Selatan.

Forum ini bertujuan untuk menyediakan wadah bagi para pemangku kepentingan di bidang hak cipta untuk dapat saling berdiskusi dan melakukan patok banding terkait praktik penindakan pelanggaran kekayaan intelektual di sejumlah negara.

Pada kesempatan ini, DJKI yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual sekaligus Penyidik Kekayaan Intelektual Sunarwaty Putri Sari Panggabean membahas strategi dan langkah yang sedang diterapkan DJKI untuk memerangi pelanggaran hak cipta dan melindungi hak-hak pencipta.

"Berbeda dengan peraturan di beberapa negara, di Indonesia khusus kasus paten dan hak cipta, para pihak wajib melakukan upaya penyelesaian sengketa sebelum proses persidangan dimulai. Namun hasil penyelesaian sengketanya dikembalikan kepada para pihak apakah mereka berkeinginan untuk berdamai atau tidak," jelasnya.

Ia melanjutkan, jika terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, maka dibuatlah surat perjanjian perdamaian yang salah satu klausanya menyebutkan pelapor diwajibkan untuk mencabut perkara yang sedang berjalan. Selanjutnya penyidik DJKI akan menghentikan penyidikan. 

Sebagai catatan, merujuk pada sistem hukum hak cipta, delik pidana yang berlaku adalah delik aduan yang berarti tindak pidana tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan dari pemegang hak cipta atau kuasanya.

Sedangkan sistem hukum di Korea Selatan menetapkan asas delik aduan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Untuk pelanggaran yang berat dan dianggap serius seperti distribusi besar-besaran terkait kekayaan intelektual dan menimbulkan kerugian finansial yang besar, otoritas berwenang dapat mengambil tindakan tanpa pengaduan dari pemegang hak cipta. Dalam kasus ini, pelanggaran ditangani sebagai delik umum, di mana pemerintah dapat menindak pelaku tanpa perlu ada pengaduan.

Profesor Hukum dari Universitas Chung-Ang, Korea Selatan Gyooho Lee yang juga mewakili Korea Copyright Protection Agency (KCOPA) menyebutkan terdapat dua tugas utama dari KCOPA, yaitu memperkuat sistem pengawasan terhadap pembajakan karya cipta baik secara daring dan luring; serta melakukan pengawasan mendalam secara luring.

"Sejak 2008, KCOPA telah menjalankan proyek pemantauan pelanggaran hak cipta secara daring yang mempekerjakan pekerja jarak jauh untuk memerangi pelanggaran hak cipta di internet. Di tahun 2022, sebanyak 360 personel terlibat di dalam proyek ini dan telah melakukan 375.210 pemantauan atas berbagai kanal distribusi di dunia maya," jelas Gyooho.

Dari sisi Pemerintah Amerika Serikat, Senior Counsel Jason Gull berbagi pengalamannya menindak pelanggaran hak cipta. Ia mengatakan, sebagian besar pelanggaran di Amerika Serikat bersifat perdata.

"Tantangan dalam penyelidikan dan penuntutan pelanggaran hak cipta pidana di Amerika Serikat adalah untuk melakukan penindakan, perlu pembuktian pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja ("willful infringement"); pemberitahuan langsung dari pemilik hak cipta, keterlibatan bea cukai, penegakan hukum, pernyataan dari terdakwa; komunikasi internal, dan berbagai situasi, seperti harga berlangganan yang sangat rendah dan kualitas produk yang kurang baik," ujar Jason.

Tidak hanya dari sudut pandang pemerintah, Pengacara Wonyoung Sung dari SLL Korea, sebuah perusahaan investasi untuk konten-konten bertajuk kultur Korea Selatan (Konten-K), menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan Kepolisian Korea Selatan dan Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, serta INTERPOL untuk memberantas pembajakan daring hak cipta.

"SLL menjadi salah satu pelapor kasus penyebaran Konten-K yang dilakukan sejumlah oknum warga negara Korea Selatan yang berbasis di Indonesia dengan menyebarkan konten dari stasiun televisi MBS Korea secara ilegal," tutur Wonyoung.

Sebagai informasi, delegasi Indonesia diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pengaduan Budi Hadisetyono, Sekretaris Bidang Kerja Sama Bilateral Irni Yuslianti, Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Hak Cipta, Desain Industri dan Kekayaan Intelektual Komunal Achmad Iqbal Taufiq, dan Analis Kekayaan Intelektual Sunarwaty Putri Sari Panggabean.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya