Jakarta – Di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga daya saing produk nasional. Dalam konteks ini, peran perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, khususnya para duta besar, tidak hanya sebagai diplomat, tetapi juga sebagai penggerak diplomasi ekonomi yang memastikan produk berbasis KI Indonesia dikenal sekaligus terlindungi di pasar internasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa sinergi antara DJKI dan perwakilan RI di luar negeri menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pelindungan KI. Melalui kegiatan diplomasi seperti pameran, promosi budaya, dan forum internasional, produk unggulan Indonesia termasuk indikasi geografis seperti kopi, batik, dan komoditas khas daerah dapat diperkenalkan secara luas sekaligus diperkuat posisi hukumnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa duta besar memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kepentingan nasional dengan sistem pelindungan KI di negara mitra. DJKI pun terus menjaga koordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memastikan isu-isu KI dapat ditangani secara komprehensif.
“Kami memandang peran perwakilan RI di luar negeri sangat strategis dalam memperluas jangkauan pelindungan kekayaan intelektual Indonesia. Melalui diplomasi yang terarah, produk-produk unggulan nasional tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum di negara mitra,” ujar Hermansyah saat dihubungi melalui whatsapp, pada Rabu 25 Maret 2026
Selain menjadi sarana promosi, KBRI juga berfungsi sebagai pintu gerbang informasi yang menjembatani komunikasi antara DJKI dengan pemangku kepentingan di luar negeri, termasuk terkait sistem pelindungan dan penegakan hukum KI. Hal ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan tepat terhadap berbagai isu yang muncul di tingkat global.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon menambahkan bahwa kerja sama internasional yang dilakukan DJKI bersama perwakilan RI juga membuka peluang pasar sekaligus meminimalisasi risiko penyalahgunaan KI Indonesia oleh pihak lain.
“Kerja sama yang erat antara DJKI dan perwakilan RI di luar negeri menjadi kunci dalam menghadapi dinamika global di bidang kekayaan intelektual. Koordinasi ini memastikan bahwa setiap perkembangan kebijakan internasional dapat direspons secara tepat dengan tetap mengedepankan kepentingan Indonesia,” kata Yasmon.
Dalam praktiknya, DJKI bersama Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa aktif berpartisipasi dalam berbagai forum global, termasuk sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization. Keterlibatan ini menjadi bagian dari strategi diplomasi KI Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat bilateral, regional, dan multilateral.
Meski demikian, tantangan pelindungan KI di pasar global masih cukup besar, antara lain karena prinsip teritorial yang mengharuskan pelindungan dilakukan di masing-masing negara, perbedaan sistem hukum, serta keterbatasan pemahaman pelaku usaha, khususnya UMKM. Dalam hal ini, peran diplomasi melalui perwakilan RI menjadi penting untuk menjembatani perbedaan tersebut.
Sebagai langkah preventif, DJKI mengimbau pelaku usaha, inventor, dan komunitas lokal untuk lebih proaktif dalam melindungi aset KI yang dimiliki, baik melalui pendaftaran nasional maupun internasional, seperti sistem Madrid untuk merek dan Patent Cooperation Treaty (PCT) untuk paten. Selain itu, pemahaman terhadap sistem pelindungan KI di negara tujuan ekspor juga menjadi hal yang krusial.
DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, perwakilan RI di luar negeri, dan pelaku usaha, kekayaan intelektual Indonesia diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.
Kamis, 12 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026
Rabu, 18 Maret 2026
Rabu, 18 Maret 2026