Klaim Dinilai Tidak Baru, KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P0020160094 yang berjudul Komposisi Lapisan Anti-Api melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 21 Maret 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Daru Lukiantono dari Kantor Konsultan Hadiputranto, Hadinoto & Partners mewakili pemohon paten Akzo Nobel Coatings International B.V dari Belanda.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/IX/2022 atas penolakan permohonan paten nomor P00201600964 dengan judul Komposisi Lapisan Anti-Api,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal.

Menurut Syafrizal, klaim 1, klaim 4, klaim 5, klaim 8, klaim 9 dan klaim 11 dinilai tidak mengandung langkah inventif karena bukan merupakan hal yang baru.

Selain itu, klaim 10 sudah dapat diduga sebelumnya bagi orang yang ahli di bidangnya serta berkaitan dengan lapisan penghambat panas api yang terdiri dari serat-serat kaca, merupakan serat alternatif yang sudah biasa digunakan, sehingga dinilai tidak mengandung langkah inventif. 

Sementara itu, untuk klaim yang lain merupakan klaim turunan dari klaim sebelumnya yang sudah dinyatakan tidak mengandung langkah inventif.

“Penolakan permohonan banding dengan nomor registrasi 15/KBP/IX/2022 tersebut dinilai tidak memenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), pasal 5, pasal 7, pasal 8, pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Syafrizal.

“Majelis Banding Paten menyampaikan hasil putusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non elektronik,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya