Keterkaitan Bisnis Musik dengan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Persoalan royalti masih menjadi perdebatan oleh sebagian para pegiat musik. Diantaranya mengenai penarikan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya musik seseorang. Hal tersebut terjadi karena masih banyaknya para pegiat musik yang belum memahami mekanisme pembagian royalti dan bahkan sebagian musisi ada yang tidak peduli terhadap haknya untuk mendapatkan royalti.

Menurut Komisioner Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J Hutauruk bahwa dalam memperoleh royalti dari hasil karyanya, seorang pegiat musik perlu mengerti dan mengetahui posisinya di dalam industri musik itu sendiri.

Bila merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) ada tiga posisi seorang pegiat musik dalam mendapatkan royaltinya, yaitu sebagai Hak Pencipta, Hak Produser, dan Hak Pelaku Pertunjukkan.

“Di dalam musik ini ada yang disebut pencipta. Pencipta itu ada pencipta lirik, pencipta notasi dan lain-lain, itu perlu kita tahu. Atau posisi kita sebagai produser, atau kita sebagai pelaku pertunjukan. Posisi inilah yang perlu kita pahami,” ujar Marulam saat Teleconference IP Talk From Home di kanal youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (24/04/2020).

Dengan begitu seorang pegiat musik dapat mengetahui hak yang di milikinya di dalam sebuah industri musik untuk mendapatkan royalti.

Marulam melanjutkan, setiap hak ekonomi yang didapatkan akan berbeda-beda tergantung apa yang melekat dengan karyanya. 

“Seperti sebagai pencipta, hak yang kita dapatkan ada 9, apabila posisi kita sebagai produser maka hak yang di dapat ada 4, dan kalau sebagai pelaku pertunjukkan, hak yang didapat ada 5,” tuturnya.

Di Pasal 9 UUHC Hak Ekonomi dari seorang Pencipta adalah Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Penerjemahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan Penyewaan Ciptaan.

Sedangkan pada Pasal 24 UUHC, produser memiliki hak atas Penggandaan Fonogram; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan Penyediaan atas Fonogram yang dapat diakses publik.

Bagi Pelaku Pertunjukkan, haknya diatur dipasal 23 yaitu meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya; Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

“Jadi kita perlu paham yang mana yang akan kita transaksikan. Tanpa kita pahami hak ini, maka kita akan kesulitan membuat perjanjian dalam suatu  transaksi,” pungkas Marulam.

Disisi lain, maraknya pelanggaran hak cipta mulai seperti mutilasi lagu tanpa izin pemilik hak cipta dan plagiarisme membuat pelantun lagu Dealova Once Mekel prihatin. 

Menurut Once, dalam membuat sebuah lagu, seseorang perlu menciptakan elemen-elemen yang khas dilagunya agar tidak dianggap plagiat.

“Terinspirasi lagu orang lain itu sangat boleh, dan itu sangat berbeda dengan plagiarisme atau peniruan, dan itu wajar-wajar saja,” ucapnya.

Lanjut Once, saat ini sudah tidak ada lagi batasan-batasan dalam membuat sebuah lagu seperti yang pernah ada di UUHC sebelumnya, yang menyatakan bahwa sebuah membuat  karya cipta lagu tidak boleh penyerupai lagu lain sebanyak delapan bar.

“Aturan saat ini yang saya ketahui bahwa harus ada elemen-elemen dari sebuah sebuah lagu yang sangat khas,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya