Keterkaitan Bisnis Musik dengan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Persoalan royalti masih menjadi perdebatan oleh sebagian para pegiat musik. Diantaranya mengenai penarikan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya musik seseorang. Hal tersebut terjadi karena masih banyaknya para pegiat musik yang belum memahami mekanisme pembagian royalti dan bahkan sebagian musisi ada yang tidak peduli terhadap haknya untuk mendapatkan royalti.

Menurut Komisioner Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J Hutauruk bahwa dalam memperoleh royalti dari hasil karyanya, seorang pegiat musik perlu mengerti dan mengetahui posisinya di dalam industri musik itu sendiri.

Bila merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) ada tiga posisi seorang pegiat musik dalam mendapatkan royaltinya, yaitu sebagai Hak Pencipta, Hak Produser, dan Hak Pelaku Pertunjukkan.

“Di dalam musik ini ada yang disebut pencipta. Pencipta itu ada pencipta lirik, pencipta notasi dan lain-lain, itu perlu kita tahu. Atau posisi kita sebagai produser, atau kita sebagai pelaku pertunjukan. Posisi inilah yang perlu kita pahami,” ujar Marulam saat Teleconference IP Talk From Home di kanal youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (24/04/2020).

Dengan begitu seorang pegiat musik dapat mengetahui hak yang di milikinya di dalam sebuah industri musik untuk mendapatkan royalti.

Marulam melanjutkan, setiap hak ekonomi yang didapatkan akan berbeda-beda tergantung apa yang melekat dengan karyanya. 

“Seperti sebagai pencipta, hak yang kita dapatkan ada 9, apabila posisi kita sebagai produser maka hak yang di dapat ada 4, dan kalau sebagai pelaku pertunjukkan, hak yang didapat ada 5,” tuturnya.

Di Pasal 9 UUHC Hak Ekonomi dari seorang Pencipta adalah Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; Penerjemahan Ciptaan; Pengadaptasian, Pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan Penyewaan Ciptaan.

Sedangkan pada Pasal 24 UUHC, produser memiliki hak atas Penggandaan Fonogram; Pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya; Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan Penyediaan atas Fonogram yang dapat diakses publik.

Bagi Pelaku Pertunjukkan, haknya diatur dipasal 23 yaitu meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; Pendistribusian atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya; Penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

“Jadi kita perlu paham yang mana yang akan kita transaksikan. Tanpa kita pahami hak ini, maka kita akan kesulitan membuat perjanjian dalam suatu  transaksi,” pungkas Marulam.

Disisi lain, maraknya pelanggaran hak cipta mulai seperti mutilasi lagu tanpa izin pemilik hak cipta dan plagiarisme membuat pelantun lagu Dealova Once Mekel prihatin. 

Menurut Once, dalam membuat sebuah lagu, seseorang perlu menciptakan elemen-elemen yang khas dilagunya agar tidak dianggap plagiat.

“Terinspirasi lagu orang lain itu sangat boleh, dan itu sangat berbeda dengan plagiarisme atau peniruan, dan itu wajar-wajar saja,” ucapnya.

Lanjut Once, saat ini sudah tidak ada lagi batasan-batasan dalam membuat sebuah lagu seperti yang pernah ada di UUHC sebelumnya, yang menyatakan bahwa sebuah membuat  karya cipta lagu tidak boleh penyerupai lagu lain sebanyak delapan bar.

“Aturan saat ini yang saya ketahui bahwa harus ada elemen-elemen dari sebuah sebuah lagu yang sangat khas,” ujarnya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya