Kemenyan Tapanuli Utara: Dari Hutan Adat ke Pelindungan Negara

Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kemenyan yang dikenal masyarakat setempat sebagai haminjon (Styrax benzoin Dryand) bukan sekadar hasil hutan, melainkan bagian dari sejarah panjang perdagangan Nusantara. Sejak sebelum abad ke-5, kemenyan dari kawasan Tapanuli telah diperdagangkan melalui Pelabuhan Barus dan diminati saudagar dari Timur Tengah, Eropa, hingga Asia. Dalam catatan sejarah, kemenyan digunakan untuk keperluan ritual keagamaan hingga pengawetan mumi di Romawi dan Mesir.

Nilai kemenyan Tapanuli Utara tidak hanya terletak pada sejarah perdagangannya, tetapi juga pada ikatan budaya yang hidup hingga kini. Di tengah masyarakat Batak, kemenyan memiliki makna spiritual yang kuat, tercermin dalam legenda, ritual adat, serta tata cara pengelolaan hutan yang dijaga secara turun-temurun.

Dalam praktiknya, petani kemenyan masih melaksanakan ritual marhontas sebelum masa penyadapan sebagai bentuk doa dan penghormatan kepada Tuhan dan alam. Proses penyadapan atau manugi dilakukan dengan teknik tradisional mulai dari pembersihan lahan, penorehan batang (mangguris), hingga panen getah yang diwariskan dari generasi ke generasi tanpa mengabaikan kelestarian hutan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pendaftaran indikasi geografis merupakan langkah strategis dalam menjaga nilai sejarah dan budaya suatu produk berbasis komunitas.

“Indikasi geografis memastikan Kemenyan Tapanuli Utara terlindungi secara hukum, sekaligus menjadi fondasi penguatan daya saing dan hilirisasi produk agar manfaat ekonominya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Hermansyah pada Jumat, 16 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Menurutnya, pelindungan indikasi geografis memberikan kepastian hukum bagi masyarakat agar produk tradisional yang berasal dari suatu wilayah tertentu tidak disalahgunakan, dipalsukan, atau diklaim oleh pihak lain. Dengan adanya pelindungan ini, nilai ekonomi, reputasi, serta identitas produk lokal dapat terjaga dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat penghasilnya.

“Negara hadir memastikan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga kualitas dan mengembangkan kemenyan secara berkelanjutan,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kemenyan Tapanuli Utara, Togap Simanjuntak, menilai pendaftaran indikasi geografis sebagai bentuk pengakuan negara atas peran masyarakat adat dalam menjaga hutan kemenyan.

“Bagi kami, kemenyan bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat Tapanuli Utara. Indikasi geografis ini adalah pengakuan atas pengetahuan, tradisi, dan kerja keras petani yang telah menjaga hutan kemenyan secara turun-temurun,” kata Togap.

Ia menambahkan, pelindungan indikasi geografis membuka peluang pengelolaan kemenyan yang lebih berkeadilan. “Dengan indikasi geografis, kami memiliki dasar hukum untuk menjaga mutu kemenyan, melindungi nama Tapanuli Utara, serta memastikan manfaat ekonomi kembali kepada petani dan masyarakat lokal,” ujarnya.

Selain memiliki nilai budaya, kemenyan Tapanuli Utara juga berperan dalam rantai pasok nasional dan internasional, Getah  kemenyan dari kawasan ini di pasarkan ke berbagai daerah di indonesia seperti, Sumatra, Jawa dan Bali serta diekspor ke negara-negara di Asia, hingga Timur Tengah. dan dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai industri, seperti farmasi, parfum, dupa, dan aromaterapi.

Dengan terdaftarnya Kemenyan Tapanuli Utara sebagai indikasi geografis, DJKI menegaskan komitmennya dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual berbasis budaya dan komunitas. Pelindungan ini diharapkan mampu memperkuat identitas bangsa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya