Jakarta - Perjuangan dan peran wanita dalam merebut, menjaga, dan mengisi kemerdekaan telah dimulai sejak 22 Desember 1928. Melalui pertemuan pertama Kongres Perempuan tersebut, perempuan Indonesia memiliki kebebasan untuk beroganisasi secara demokratis tanpa membedakan agama, etnis, dan kelas sosial.
“Momentum bersejarah ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada Upacara Peringatan Hari Ibu ke-95 yang digelar di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada 22 Desember 2023.
Selanjutnya, Min mengatakan bahwa peringatan ini esensinya berbeda dengan mother’s day yang mengapresiasi jasa besar para ibu yang istimewa. Lebih dari itu, peringatan ini adalah momentum utuk mengapresiasi perempuan Indonesia atas peran, dedikasi serta kontribusinya bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Diperingatinya Hari Ibu setiap tahunnya diharapkan dapat menjadi daya ungkit untuk mendorong semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas, agar memberikan perhatian dan pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan,” lanjut Min.
Peringatan ini mengingatkan semua bahwa keadilan, kesejahteraan dan perdamaian yang kita dambakan tidak akan pernah tercapai tanpa peran serta perempuan. Pengambilan tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju”, didasari oleh situasi dan kondisi di masyarakat saat ini, manakala persoalan kekerasan terhadap perempuan, kesenjangan akses ekonomi perempuan, dan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan masih sangat tertinggal dibandingkan laki-laki. Namun di sisi lain, telah banyak bukti besarnya peran dan kontribusi perempuan dalam pembangunan.
“Kami berharap perempuan di Kementerian Hukum dan HAM akan terus semangat menginspirasi dan berkontribusi pada negeri,” tutup Min.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025