Jakarta - Perjuangan dan peran wanita dalam merebut, menjaga, dan mengisi kemerdekaan telah dimulai sejak 22 Desember 1928. Melalui pertemuan pertama Kongres Perempuan tersebut, perempuan Indonesia memiliki kebebasan untuk beroganisasi secara demokratis tanpa membedakan agama, etnis, dan kelas sosial.
“Momentum bersejarah ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Ibu oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada Upacara Peringatan Hari Ibu ke-95 yang digelar di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada 22 Desember 2023.
Selanjutnya, Min mengatakan bahwa peringatan ini esensinya berbeda dengan mother’s day yang mengapresiasi jasa besar para ibu yang istimewa. Lebih dari itu, peringatan ini adalah momentum utuk mengapresiasi perempuan Indonesia atas peran, dedikasi serta kontribusinya bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
“Diperingatinya Hari Ibu setiap tahunnya diharapkan dapat menjadi daya ungkit untuk mendorong semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas, agar memberikan perhatian dan pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan,” lanjut Min.
Peringatan ini mengingatkan semua bahwa keadilan, kesejahteraan dan perdamaian yang kita dambakan tidak akan pernah tercapai tanpa peran serta perempuan. Pengambilan tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju”, didasari oleh situasi dan kondisi di masyarakat saat ini, manakala persoalan kekerasan terhadap perempuan, kesenjangan akses ekonomi perempuan, dan keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan masih sangat tertinggal dibandingkan laki-laki. Namun di sisi lain, telah banyak bukti besarnya peran dan kontribusi perempuan dalam pembangunan.
“Kami berharap perempuan di Kementerian Hukum dan HAM akan terus semangat menginspirasi dan berkontribusi pada negeri,” tutup Min.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026