Kemenkum Perkuat SDM dan Kekayaan Intelektual untuk Dorong Pembangunan Nasional

Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan perubahan dalam masa transisi, termasuk pemetaan kembali sumber daya manusia (SDM) untuk unit eselon I dan kantor wilayah (kanwil). Penjelasan sistem yang diterapkan dalam pemetaan SDM Kemenkum disampaikan pada kegiatan Penguatan Muatan Teknis Substansi Lembaga Unit Eselon I Kementerian Hukum yang diadakan pada Rabu, 18 Desember 2024, di Graha Pengayoman.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pemetaan SDM di Kementerian Hukum dilakukan berdasarkan sistem merit dengan prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem ini mencakup rotasi pimpinan tinggi sesuai kebutuhan, baik di pusat maupun daerah, agar mereka dapat merasakan dinamika yang berbeda.

"Kementerian Hukum sebagai lembaga vital negara membutuhkan instansi vertikal yang baik, untuk itu dibutuhkan SDM yang berkualitas. Bapak ibu semua tidak perlu khawatir, karena kita akan menerapkan sistem rolling, sehingga nanti yang dari Kanwil atau daerah bisa ke pusat dan sebaliknya," ujar Edward.

Melalui sistem merit, diharapkan kualitas Kanwil Kemenkum dapat menjadi lebih merata, terutama dalam pembentukan hukum, pelaksanaan hukum, dan menciptakan kesadaran hukum masyarakat. Edward juga menekankan bahwa semua kanwil, dari Sabang hingga Merauke, akan memiliki nilai yang sama, menghilangkan perbedaan tipe kanwil yang ada sebelumnya. 

"Kalau dulu ada kanwil tipe A, B, dan seterusnya, sekarang dengan pola rekrutmen dan sistem merit semua kanwil sudah memiliki value yang sama," ungkap Edward. 

Di sisi lain, Andrieansjah selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), turut menyampaikan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Dalam paparannya dia menegaskan bahwa pengakuan atas karya kreatif berkontribusi nyata pada peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dan pengembangan inovasi yang berkelanjutan.

"KI bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang mampu memberikan nilai ekonomi tinggi. Pelindungan ini mendorong pertumbuhan kreativitas dalam seni, sastra, teknologi, dan industri," ujar Andrieansjah. 

Dengan sinergi penguatan SDM dan pemanfaatan KI, Kemenkum berharap dapat mendorong pembangunan ekonomi berbasis hukum dan kreativitas. Edward dan Andrieansjah sama-sama optimistis bahwa langkah ini akan menjadi pijakan penting untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa.

Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan wawasan dan kompetensi para pimpinan yang baru saja dilantik setelah proses transformasi di Kemenkum, yang sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-85.KP.03.03 Tahun 2024.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya