Kembali Gelar Sidang Terbuka, KBP RI Terima Permohonan Banding Kyorin

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui saluran youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam sidang terbuka kali ini, pihak Majelis memutuskan untuk menerima permohonan banding untuk paten Perangkat Amplifikasi Asam Nukleat, Metode Amplifikasi Asam Nukleat dan Kepingan untuk Amplifikasi Asam Nukleat yang diajukan oleh Kyorin Pharmaceutical dengan nomor registrasi 04/KBP/I/2020.

Berdasarkan pertimbangan Majelis, permohonan banding tersebut diterima karena koreksi klaim 10 telah memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 tentang Paten.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Muhamad Sahlan dengan anggotanya Sri Sulistyani, Farida, Razilu dan Adi Supanto.

Dalam pembacaan putusan tersebut, ketua Majelis menyampaikan bahwa koreksi klaim pada permohonan Paten dengan nomor IDP000063581 tersebut dinilai lebih spesifik dan tidak memperluas lingkup invensi.

“Bahwa dalam mengajukan klaim 10 koreksi dinilai lebih spesifik yang berarti tidak memperluas lingkup invensi, dan ini memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 69 ayat (4) dan (5), UU RI Nomor 13 2016 tentang Paten,” terang Sahlan.

Sementara itu, dalam lanjutan sidang terbuka KBP juga memutuskan untuk menolak permohonan banding paten nomor P00201703177 yang berjudul Penentuan Dosis Tetap Antibodi HER dengan nomor registrasi 9/KBP/I/2020.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Farida dengan anggota majelis Razilu, Sri Sulistyani, Linggawaty Hakim dan Muhammad Sahlan.

Berdasarkan pertimbangan Majelis, Ketua Majelis menyatakan menolak klaim 1 dari permohonan banding tersebut karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 39 ayat (2) UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa Perubahan terhadap deskripsi tentang Invensi dan/atau klaim atau beberapa klaim Invensi dapat dilakukan dengan ketentuan perubahan tersebut tidak memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan dalam Permohonan terdahulu. 

Sedangkan dalam permohonan banding tersebut, Klaim 1 dinilai memperluas lingkup invensi yang diajukan dalam permohonan semula karena tidak ditemukan di bagian manapun di dalam deskripsi.

Selanjutnya, KBP juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

“Berdasarkan hasil putusan, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” ujar Farida. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya