Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Novartis AG dan Qualcomm Incorporated pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik menyampaikan, telah menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 12/KBP/III/2025 terkait kesalahan pada klaim 1, 6, 10, 11, 13, 14, 22, dan 23 dari paten nomor IDP000097136 dengan judul invensi Piperidinil-Metil-Purineamina sebagai Inhibitor NSD2 dan Zat Anti-Kanker.
“Majelis menilai bahwa penambahan frasa tersebut merupakan penyelarasan dengan dokumen internasional lain yang telah diberi paten dan majelis berpendapat bahwa koreksi yang dimohon bukan penambahan fitur baru dan tidak memperluas lingkup klaim yang telah diberi paten,” ujar Amarila.
Sementara itu, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima klaim 1 s.d klaim 32 atas permohonan banding terhadap penolakan atas permohonan paten dengan nomor registrasi 24/KBP/X/2024, dengan nomor permohonan paten P00202107118 berjudul Pengkodean Koefisien untuk Mode Melewati Transformasi.
“Majelis menilai bahwa invensi klaim 1 sampai dengan Klaim 32 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi dapat dibuat secara berulang (secara massal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktik,” ucap Hotman.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3, dapat disimpulkan bahwa permohonan banding nomor registrasi 24/KBP/X/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202107118 atas klaim 1 s.d klaim 32 telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026