Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Kemira OYJ dan GILEAD SCIENCES, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding dengan nomor registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438 dengan judul invensi Senyawa Pencegahan Degradasi Kanji pada Proses Pembuatan Bubur Kertas atau Kardus, atas uraian deskripsi halaman 11 baris 8 sampai dengan baris 12; “kolom Tabel 1” halaman 12; dan penulisan kata “contoh 2” pada halaman 12 baris 5 sampai dengan baris 9.
Syafrizal menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan, menilai bahwa koreksi atas deskripsi halaman 11, baris 8 sampai dengan baris 12, IDP000091438 dengan memperbaiki penulisan “…bakteri pendegradasi kanji.” yang ditulis menurun karena tergeser oleh preambul dari kolom Tabel 1, “konsentrasi kanji, mg/l, hanya kesalahan format penulisan, dan tidak mengubah lingkup pelindungan invensi yang sudah diberi paten.
“Majelis Banding berkesimpulan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi Nomor Registrasi 6/KBP/IV/2024 dari Paten Nomor IDP000091438 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan 1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Syafrizal.
Selanjutnya dalam sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ragil Yoga Edi, menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak dapat diterima dengan nomor registrasi 27/KBP/IX/2023 dari paten nomor IDP000084453 dengan judul Senyawa Terapeutik Yang Berguna Untuk Pengobatan Profilaktik Atau Terapeutik Infeksi Virus Hiv.
“Majelis Banding Paten menilai bahwa Permohonan Banding yang menjadi pokok perkara a quo, mengandung cacat formil,” jelas Ragil.
Lebih lanjut Ragil menilai untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pada pokok perkara a quo, dan sudah cukup bagi Majelis Banding Paten untuk menyatakan permohonan banding ini tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard) sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (drs/daw)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025