Sidang terbuka Komisi Banding Paten

KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Penolakan Permohonan Paten Sederhana

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten sederhana nomor S00201810547 yang diajukan oleh Aisance Company Limited dan Cosmax (Thailand) Company Limited melalui kuasa pemohon banding Irene Kurniati Djalim dari PT. Tilleke & Gibbins Indonesia.

Putusan ini dibacakan oleh majelis banding paten yang diketuai oleh Aziz Saefulloh melalui sidang terbuka yang diselenggarakan melalui siaran langsung di Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Majelis Banding Paten KBP RI memutuskan untuk menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 11/KBP/IV/2021 terhadap penolakan permohonan paten dengan judul invensi Kemasan Kosmetik Siap Pakai,” terang Aziz.

Menurutnya, klaim 1 sampai dengan klaim 10 dari permohonan paten sederhana ini ditemukan lebih dari 1 (satu) kelompok invensi. Maka, majelis banding menilai permohonan ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yakni paten sederhana diberikan hanya untuk satu invensi.

“Selanjutnya, menimbang berdasarkan data dan fakta yang diuraikan, maka permohonan banding ini juga tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 25 ayat 4 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” papar Syafrizal.

Pasal 3 ayat (2) tersebut berbunyi paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Kemudian Pasal 25 ayat (4) berbunyi klaim atau beberapa klaim invensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Aziz juga menuturkan bahwa majelis banding paten meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.(daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya