KBP RI Tolak Satu Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201606871 yang berjudul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 12 Desember 2024.

Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh  Ratu Santi Ermawati dari kantor konsultan Asia Mark mewakili pemohon paten University of Zurich, dan Neurimmune Holding Ag dari Swiss.

“Majelis Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 20 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 01/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dengan judul Senyawa Baru yang Dapat Melawan Islet Amiloid Polipeptida (IAPP) dalam Menimbulkan Kerusakan Sel Beta dan Pelemahan Toleransi Glukosa,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Farida. 

Menurut Farida Klaim 1 dinilai tidak jelas karena Klaim 1 merupakan klaim komposisi yang tidak dicirikan dengan fitur klaim komposisi. Selain itu, frasa Antibodi amiloid polipeptida islet manusia (hIAPP) yang diinduksi gangguan intoleransi glukosa pada Klaim 1 dinilai tidak jelas maknanya.

Selain itu, Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 merupakan klaim turunan dari Klaim 1 yang dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 2 sampai dengan Klaim 19 juga dinilai tidak jelas.

Sementara itu, klaim 20 dinilai termasuk dalam invensi tentang makhluk hidup yang bukan merupakan jasad renik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d butir i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dengan demikian, Klaim 20 dipertimbangkan untuk ditolak.

“Penolakan permohonan banding dengan Nomor Registrasi 1/KBP/I/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf  d butir i dan Pasal 24 ayat (2) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2001 tentang Paten,” terang Farida. 

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya