Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak permohonan banding nomor registrasi 01/KBP/I/2021 terhadap koreksi atas klaim paten nomor IDP000072246 dengan judul invensi Senyawa-Senyawa Yang Aktif Secara Terapeutik dan Metode-Metode Penggunaannya.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis, Muhammad Sahlan, dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 23 Februari 2023.
“Berdasarkan data dan fakta-fakta yang telah disampaikan, Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Sahlan.
Pada pasal 69 ayat (4) huruf a menyampaikan bahwa koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar harus terbatas dalam hal pembatasan lingkup klaim. Sedangkan ayat (5) menjelaskan bahwa koreksi yang dilakukan tidak boleh mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas dari lingkup pelindungan invensi yang pertama kali diajukan.
Hasil tersebut ditimbang dari hasil pemeriksaan Majelis terhadap Paten Nomor IDP000072246 yang menyampaikan bahwa Klaim 29 yang ditambahkan dinilai mengakibatkan lingkup invensi lebih luas dari lingkup perlindungan invensi yang telah diberi paten.
“Selanjutnya, majelis banding paten meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, banding tersebut diajukan oleh pemohon dengan maksud untuk menambahkan klaim 29 setelah diberi paten pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu. Invensi yang diklaim dalam klaim 29 tersebut merupakan invensi terkait dengan penggunaan senyawa indikasi “glioma” spesifik yang pada saat ini sedang dilakukan studi klinis oleh pemohon. (SAS/DAW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025