Sidang terbuka Komisi Banding Paten Republik Indonesia

KBP RI Tolak Permohonan Banding Kim Sung Kwang

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kim Sung Kwang melalui sidang terbuka yang diselenggarakan secara live streaming di youtube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum  dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 17 November 2022.

Ketua Majelis Banding Budi Suratno pada sidang terbuka ini memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 8 permohonan banding dengan nomor registrasi 27/KBP/XI/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201700348 dengan judul Sistem Pembelajaran Bahasa Menggunakan Unit Komponen,Lebih Banyak Tersegmentasi Daripada Fonem, atau Bermacam Permainan.

Menurutnya, klaim 1 sampai klaim 7 permohonan banding tersebut dinilai bukan merupakan invensi, sementara klaim 8 tidak mengungkapkan fitur-fitur yang dapat membentuk invensi agar dapat dilaksanakan oleh orang yang berkeahlian biasa di bidang ini.

“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 8 dari permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 2 dan tercakup dalam pasal 4 huruf c angka 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Budi.

Adapun Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sementara itu, Pasal 4 huruf c angka 2 menyatakan bahwa Invensi tidak mencakup aturan dan metode untuk melakukan kegiatan permainan.

Selanjutnya, mengakhiri sidang tersebut, Budi meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan atau non-elektronik. (daw/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya