KBP RI Tolak dan Terima 2 Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui platform Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 2 Juni 2022.

Melalui sidang terbuka ini Majelis Banding Paten memutuskan untuk menerima satu permohonan banding paten yang diajukan oleh Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha melalui kuasa pemohon bandingnya dan menolak satu permohonan banding paten yang diajukan oleh FMC Corporation melalui kuasa permohonan bandingnya.

Sidang pertama yang diketuai oleh Ir. Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 07/KBP/I/2002 terhadap paten nomor IDP000063640 dengan judul Inti Stator dan Stator untuk Mesin Listrik Putar, dan Mesin Listrik Putar. 

“Koreksi terhadap deskripsi sesuai dengan matriks perbandinan deskripsi dan klaim permohonan ini dinilai tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten,” jelas Hotman.

“Bahwa koreksi terhadap klaim 1 dengan menambahkan kata bersebelahan dinilai didukung oleh deskripsi dan tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) UU RI nomor 13 tahun 2016,” tambah Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Drs. Syafrizal memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 05/KBP/II/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201708737 dengan judul invensi Creamer Kental Manis.

Menurut Syafrizal, permohonan banding paten tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yaitu tidak baru dan tidak mengandung langkah inventif.

“Majelis Banding Paten KBP RI menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” terang Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya