KBP RI Tolak dan Terima 2 Permohonan Paten Pada Sidang Terbuka

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar sidang terbuka melalui platform Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 2 Juni 2022.

Melalui sidang terbuka ini Majelis Banding Paten memutuskan untuk menerima satu permohonan banding paten yang diajukan oleh Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha melalui kuasa pemohon bandingnya dan menolak satu permohonan banding paten yang diajukan oleh FMC Corporation melalui kuasa permohonan bandingnya.

Sidang pertama yang diketuai oleh Ir. Hotman Togatorop memutuskan untuk menerima permohonan banding pemohon nomor registrasi 07/KBP/I/2002 terhadap paten nomor IDP000063640 dengan judul Inti Stator dan Stator untuk Mesin Listrik Putar, dan Mesin Listrik Putar. 

“Koreksi terhadap deskripsi sesuai dengan matriks perbandinan deskripsi dan klaim permohonan ini dinilai tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten,” jelas Hotman.

“Bahwa koreksi terhadap klaim 1 dengan menambahkan kata bersebelahan dinilai didukung oleh deskripsi dan tidak memperluas lingkup invensi sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 69 ayat (4) UU RI nomor 13 tahun 2016,” tambah Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, sidang kedua yang diketuai oleh Drs. Syafrizal memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 05/KBP/II/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201708737 dengan judul invensi Creamer Kental Manis.

Menurut Syafrizal, permohonan banding paten tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten, yaitu tidak baru dan tidak mengandung langkah inventif.

“Majelis Banding Paten KBP RI menyampaikan hasil putusan Majelis Banding kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis banding melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” terang Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Roadmap KI Masuki Tahap Pendalaman

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.

Senin, 2 Maret 2026

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya