KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Koreksi Atas Klaim

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) kembali menerima dua permohonan banding paten melalui sidang terbuka yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam sidang pertama, Majelis KBP yang diketuai oleh Sri Sulistyani menerima permohonan banding terhadap koreksi atas klaim yang diajukan oleh paten nomor IDP000075641 dengan judul invensi Komposisi Vaksin Terhadap Infeksi Streptococcus Suis milik IDT Biologika GMBH melalui kuasa hukumnya.

“Menimbang berdasarkan data dan fakta-fakta, majelis banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 10/KBP/IV/2021 yang diajukan oleh pemohon memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Sri.

Menindaklanjuti hal tersebut, majelis banding meminta kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mengubah lampiran sertifikat milik pemohon paten.

Kemudian dalam sidang kedua yang diketuai oleh Syafrizal memutuskan untuk menerima permohonan banding koreksi atas klaim dengan nomor registrasi 20/KBP/IX/2020 yang diajukan oleh Redx Pharma Plc. melalui kuasa hukumnya.

Menurut Syafrizal berdasarkan hasil pertimbangan majelis banding, permohonan paten nomor IDP000068219 yang berjudul Turunan-Turunan N-Piridinil Asetamida Sebagai Penghambat Jalur Pensinyalan WNT tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 UU RI nomor 13 tahun 2016 tentang paten.

“Menerima permohonan banding pemohon terhadap koreksi atas klaim 1 (satu) dan klaim 10 (sepuluh) serta mengapus klaim 2 (dua) dan klaim 3 (tiga) yang semula berjumlah 22 klaim menjadi 20 klaim,” jelas Syafrizal.

“Selanjutnya, meminta Menkumham RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding ini melalui media elektronik dan atau non elektronik,” tambah Syafrizal. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya