Jakarta - Memasuki awal tahun 2024, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari Elemen, Inc. dan TVS Motor Company Ltd di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Januari 2023.
Ketua majelis banding pada sidang pertama Faisal Syamsuddin mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Element, Inc. dengan nomor P00201501906 yang berjudul ‘Otentifikasi Biometrik Terkait dengan Peranti yang Dilengkapi Kamera’ dinyatakan tidak dapat diterima.
“Majelis menilai bahwa permohonan banding cacat formal dan dipertimbangkan untuk tidak dapat diterima atau Niet Onvantkelijk Verklaard,” tegas Faisal.
Menurut Faisal, terdapat cacat formal pada surat kuasa permohonan banding tersebut yang disebabkan oleh tidak adanya pencantuman tanggal dan tempat, serta legalisasi materai yang tidak terlihat secara jelas keterangan tanggal, bulan dan tahunnya.
Faisal menyampaikan, majelis juga telah melakukan dengar pendapat atau hearing dengan pemohon banding perihal klarifikasi surat kuasa dan disepakati untuk memperbaiki surat kuasa dengan dilampiri bukti-bukti korespondensi, tetapi sampai dengan waktu yang telah ditentukan, pemohon banding tidak dapat memenuhi perbaikan surat kuasa tersebut.
“Menimbang bahwa permohonan banding tidak memenuhi persyaratan administrasi pengajuan banding, majelis banding menilai tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai substansi yang menjadi pokok perkara banding,” ucap Faisal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201708277 yang berjudul ‘Alat Perakitan Pemutus Bahan Bakar’ dengan nomor registrasi 8/KBP/IV/2022 yang diajukan oleh TVS Motor Company Ltd.
“Majelis menimbang bahwa pemohon banding tidak menyertakan surat kuasa secara benar menurut hukum, maka pemohon banding dinilai tidak melaksanakan prinsip kompetensi dan kehati-hatian sebagai prinsip dasar yang mewajibkan pemohon banding untuk mengajukan secara profesional menurut standar teknis dan standar formal untuk mengajukan permohonan banding,” ungkap Ikhsan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Fasilitasi Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini mengimbau kepada para pemohon banding paten untuk senantiasa memeriksa kelengkapan persyaratan formalitas sebelum mengajukan permohonan.
“Kami mohon bagi para pemohon banding paten untuk memeriksa persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur supaya permohonan banding yang diajukan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Maryeti.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025