Jakarta - Memasuki awal tahun 2024, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari Elemen, Inc. dan TVS Motor Company Ltd di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Januari 2023.
Ketua majelis banding pada sidang pertama Faisal Syamsuddin mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Element, Inc. dengan nomor P00201501906 yang berjudul ‘Otentifikasi Biometrik Terkait dengan Peranti yang Dilengkapi Kamera’ dinyatakan tidak dapat diterima.
“Majelis menilai bahwa permohonan banding cacat formal dan dipertimbangkan untuk tidak dapat diterima atau Niet Onvantkelijk Verklaard,” tegas Faisal.
Menurut Faisal, terdapat cacat formal pada surat kuasa permohonan banding tersebut yang disebabkan oleh tidak adanya pencantuman tanggal dan tempat, serta legalisasi materai yang tidak terlihat secara jelas keterangan tanggal, bulan dan tahunnya.
Faisal menyampaikan, majelis juga telah melakukan dengar pendapat atau hearing dengan pemohon banding perihal klarifikasi surat kuasa dan disepakati untuk memperbaiki surat kuasa dengan dilampiri bukti-bukti korespondensi, tetapi sampai dengan waktu yang telah ditentukan, pemohon banding tidak dapat memenuhi perbaikan surat kuasa tersebut.
“Menimbang bahwa permohonan banding tidak memenuhi persyaratan administrasi pengajuan banding, majelis banding menilai tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai substansi yang menjadi pokok perkara banding,” ucap Faisal.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201708277 yang berjudul ‘Alat Perakitan Pemutus Bahan Bakar’ dengan nomor registrasi 8/KBP/IV/2022 yang diajukan oleh TVS Motor Company Ltd.
“Majelis menimbang bahwa pemohon banding tidak menyertakan surat kuasa secara benar menurut hukum, maka pemohon banding dinilai tidak melaksanakan prinsip kompetensi dan kehati-hatian sebagai prinsip dasar yang mewajibkan pemohon banding untuk mengajukan secara profesional menurut standar teknis dan standar formal untuk mengajukan permohonan banding,” ungkap Ikhsan.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Fasilitasi Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini mengimbau kepada para pemohon banding paten untuk senantiasa memeriksa kelengkapan persyaratan formalitas sebelum mengajukan permohonan.
“Kami mohon bagi para pemohon banding paten untuk memeriksa persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur supaya permohonan banding yang diajukan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Maryeti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sabtu, 10 Oktober 2026