KBP RI Putuskan Tidak Dapat Terima Dua Permohonan Banding Paten

Jakarta - Memasuki awal tahun 2024, Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari Elemen, Inc. dan TVS Motor Company Ltd di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Januari 2023.

Ketua majelis banding pada sidang pertama Faisal Syamsuddin mengatakan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Element, Inc. dengan nomor P00201501906 yang berjudul ‘Otentifikasi Biometrik Terkait dengan Peranti yang Dilengkapi Kamera’ dinyatakan tidak dapat diterima.

“Majelis menilai bahwa permohonan banding cacat formal dan dipertimbangkan untuk tidak dapat diterima atau Niet Onvantkelijk Verklaard,” tegas Faisal.

Menurut Faisal, terdapat cacat formal pada surat kuasa permohonan banding tersebut yang disebabkan oleh tidak adanya pencantuman tanggal dan tempat, serta legalisasi materai yang tidak terlihat secara jelas keterangan tanggal, bulan dan tahunnya.

Faisal menyampaikan, majelis juga telah melakukan dengar pendapat atau hearing dengan pemohon banding perihal klarifikasi surat kuasa dan disepakati untuk memperbaiki surat kuasa dengan dilampiri bukti-bukti korespondensi, tetapi sampai dengan waktu yang telah ditentukan, pemohon banding tidak dapat memenuhi perbaikan surat kuasa tersebut.

“Menimbang bahwa permohonan banding tidak memenuhi persyaratan administrasi pengajuan banding, majelis banding menilai tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai substansi yang menjadi pokok perkara banding,” ucap Faisal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua majelis banding pada sidang kedua Ikhsan juga menyatakan tidak dapat menerima permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00201708277 yang berjudul ‘Alat Perakitan Pemutus Bahan Bakar’ dengan nomor registrasi 8/KBP/IV/2022 yang diajukan oleh TVS Motor Company Ltd.

“Majelis menimbang bahwa pemohon banding tidak menyertakan surat kuasa secara benar menurut hukum, maka pemohon banding dinilai tidak melaksanakan prinsip kompetensi dan kehati-hatian sebagai prinsip dasar yang mewajibkan pemohon banding untuk mengajukan secara profesional menurut standar teknis dan standar formal untuk mengajukan permohonan banding,” ungkap Ikhsan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Fasilitasi Komisi Banding Paten Maryeti Pusporini mengimbau kepada para pemohon banding paten untuk senantiasa memeriksa kelengkapan persyaratan formalitas sebelum mengajukan permohonan.

“Kami mohon bagi para pemohon banding paten untuk memeriksa persyaratan-persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur supaya permohonan banding yang diajukan dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Maryeti.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Silaturahmi Penuh Kehangatan: DJKI Gelar Talkshow Kesehatan untuk Keluarga Purnabakti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Talkshow Kesehatan bertema “Silaturahmi Keluarga Purnabakti DJKI yang Sehat, Bahagia, dan Sejahtera” di Aula DJKI Tangerang, Selasa, 22 April 2025. Acara ini diinisiasi oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) DJKI sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Selasa, 22 April 2025

Komisi Banding Paten Terima Satu Permohonan Banding Paten

Melalui sidang terbuka yang diselenggarakan pada 22 April 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding atas penolakan permohonan paten dengan nomor registrasi 7/KBP/IV/2024 terhadap nomor permohonan P00202104763, yang berjudul Operasi Tautan Naik untuk Mendengar Sebelum Berbicara. Dalam putusannya, KBP RI menerima klaim 1 hingga klaim 33 dari permohonan banding tersebut.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya