Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding yang diajukan Nokia Technologies OY dan Nippon Soda Co., Ltd. yang berlangsung pada 13 Januari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten M. Adril Husni memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 2/KBP/I/2025 atas klaim 1, 5, 10, 11, 15, 16, dan 17 dari Paten Nomor IDP000096143 dengan judul invensi Pengalihan Pembawa Radio di dalam Akses Radio.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Koreksi atas kesalahan pada Klaim 1, 5, 10, 11, 15, 16, dan 17 dari paten Nomor tersebut yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adril.
Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Erlina Susilawati menerima permohonan banding koreksi dengan Nomor Registrasi 6/KBP/II/2025 atas kesalahan penerjemahan yang terdapat di dalam Klaim 1 dari Paten Nomor IDP000096587 dengan judul Garam Piridinium dan Zat Pengendalian Hama.
Majelis Banding menilai bahwa spesifikasi Permohonan Paten Nomor P00202003733 berupa deskripsi Halaman 1 sampai dengan 91, Klaim 1 sampai dengan Klaim 5, dan abstrak yang menjadi objek pemberian paten sebagaimana disampaikan pada Surat Pemberitahuan Pemberian Permohonan Nomor HKI-3-KI.05.01.08-DP-P00202003733 tanggal 18 November 2024 ialah spesifikasi permohonan paten yang disampaikan Pemohon melalui surat nomor referensi PAXX055 tanggal 21 Maret 2024.,
“Oleh sebab itu, maka yang menjadi objek banding terhadap koreksi ialah spesifikasi permohonan paten yang disampaikan pemohon melalui surat nomor referensi PAXX055 tanggal 21 Maret 2024 tersebut,”. Ucap Erlina
Lebih lanjut Erlina menyatakan berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada Angka 1 sampai dengan Angka 4 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan terhadap Klaim 1 dari Paten Nomor IDP000096587, khususnya koreksi terhadap definisi substituen Q1 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025
Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register per 27 November 2025. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.
Jumat, 28 November 2025
Dola Maludu, sebuah upacara adat sakral yang menjadi identitas masyarakat di Kelurahan Seli, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kini telah resmi terlindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan tradisi turun temurun tersebut tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa adanya persetujuan komunitas adat sebagai pemilik warisan budaya.
Rabu, 12 November 2025
Selasa, 13 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026