Kasus Pelanggaran Warga Indonesia di Atlanta Selanjutnya Dilimpahkan Ke Pemerintah Indonesia

Jakarta - Menindak lanjuti kesepakatan untuk melanjutkan investigasi terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar rapat gelar perkara pemalsuan sparepart otomotif melalui Zoom meeting pada Rabu, 6 April 2022.



Perkara telah terjadi sejak 11 tahun lalu di Atlanta, Amerika Serikat. Sejak 2012 dilaksanakan investigasi oleh Federal Bureau Of Investigation (FBI) Atlanta yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan yang dilakukan menggunakan sarana elektronik. Selanjutnya FBI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri pada tahun 2018. Namun karena Pandemi Covid-19, investigasi ini sempat terhenti. Saat ini tersangka masih dicari keberadaannya.  

“Setelah disepakati untuk melanjutkan kasus pelanggaran oleh warga negara Indonesia di Amerika, selanjutnya pendapat pakar hukum dan ketentuan hukum digunakan untuk melanjutkan proses penyelidikan,” tutur Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
Pakar hukum yang dihadirkan dalam rapat ini ialah Sigid Suseno selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Eva Achjani Zulfa selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia.

Dalam perspektif hukum, Amerika mempunyai yurisdiksi (kewenangan) untuk mengadili kasus ini, demikian juga Indonesia memiliki yurisdiksi. “Saya memahami bahwa pelaku tidak saja melakukan perbuatan pemalsuan namun juga telah menggunakan sarana teknologi informasi yang telah menembus batas-batas negara,” ujar Sigid.

Sejalan dengan pandangan Sigid, Eva Achjani Zulfa mengatakan perlindungan kepada masyarakat bahwa ada kewajiban hukum di antara kedua negara untuk melanjutkan proses penegakan hukum dalam kasus ini. 

Pada prinsipnya Aparat Penegak Hukum di Indonesia bersedia melakukan penegakan keadilan. Indonesia siap menegakkan keadilan terhadap warganya yang melanggar hukum. 

“Pemalsuan sparepart otomotif di Amerika dan perolehan paspor baru yang menjadi fokus permasalahan,” tutur Briton Goad selaku Acting Legal Attache FBI. 

Briton mengatakan, selama ini antara Amerika dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi. Menurut KBBI, ekstradisi ialah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan. 



Tidak adanya perjanjian ekstradisi, hampir tidak adanya praktik ekstradisi di banyak kasus di negara lain, dan kemungkinan pelaku berada di Indonesia, menghasilkan rekomendasi agar kasus ini ditangani di Indonesia. Pemerintah Indonesia siap untuk dilimpahkan perkara ini. Pemerintah Indonesia meminta statement dari FBI Atlanta terkait pelimpahan perkara ini.

Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, Direktorat Tindak Pidana Siber, dan Direktorat Tindak Pidana (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan seluruh pihak terkait akan semakin intens melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara ini. Hal ini merupakan wujud nyata pemerintah melindungi kekayaan intelektual juga keselamatan warga negara.


Investigasi selanjutnya akan dilakukan oleh 3 lembaga. Tindak pidana e-commerce akan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri, tindak pidana kekayaan intelektual akan ditangani oleh PPNS DJKI, dan tindak pidana pemalsuan dokumen akan dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri,” pungkas Anom. (DES/AMH)






LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya