Karya Jurnalistik di Era AI, Siapa yang Melindungi Hak Cipta?

Bali - Penggunaan karya jurnalistik oleh platform kecerdasan buatan (AI) menghadirkan tantangan bagi pelindungan hak cipta dan keberlanjutan industri media, terutama ketika izin penggunaan dan kompensasi belum jelas. Persoalan ini menjadi salah satu bahasan dalam diskusi bertema “The Legal Status and Protection Practices of Journalistic Works under the Copyright Regime” di The Patra Hotel, Bali, pada 10 Oktober 2026.

Diskusi tersebut membahas praktik pelindungan karya jurnalistik di Indonesia, Laos, dan Thailand, termasuk definisi karya jurnalistik, pembagian hak antara jurnalis dan penerbit, serta penggunaan konten berita oleh platform digital dan AI. Pembahasan menghadirkan Abdul Manan dari Dewan Pers Indonesia, Phontham Visapra selaku Visual Editor The Laotian Times, dan Chavarong Limpattamapanee, Ketua National Press Council of Thailand.

Abdul Manan menjelaskan bahwa kejelasan definisi karya jurnalistik menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan pelindungan hak cipta. Menurutnya, karya jurnalistik perlu dipahami berdasarkan proses pembuatannya serta kepatuhan terhadap ketentuan pers dan kode etik jurnalistik.

“Kami mendefinisikan karya jurnalistik sebagai karya yang dihasilkan oleh jurnalis melalui kegiatan jurnalistik yang mematuhi undang-undang pers dan kode etik,” ujar Manan.

Ia juga menyoroti perlunya kejelasan pengaturan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, terutama untuk menyeimbangkan hak moral dan hak ekonomi jurnalis maupun penerbit. Selain melalui lembaga manajemen kolektif, penyelesaian penggunaan karya jurnalistik juga dapat dilakukan melalui negosiasi langsung antarpelaku usaha (business-to-business/B2B).

Sementara itu, Phontham menyoroti dampak ringkasan berita yang ditampilkan langsung oleh platform AI terhadap kunjungan ke situs media. Ketika pengguna memperoleh jawaban tanpa membuka tautan berita asli, peluang media mendapatkan kunjungan dan mempertahankan pendapatan digital dapat berkurang.

“Ketika AI merangkum berita kami langsung di halaman pencarian, pembaca bisa segera mendapatkan jawabannya. Artinya, semakin sedikit orang yang mengeklik tautan untuk mengunjungi situs berita atau platform media sosial kami,” kata Phontham.

Untuk menghadapi persoalan lintas negara tersebut, Phontham mengusulkan tiga langkah bagi negara-negara ASEAN, yakni mekanisme fast-track takedown lintas batas melalui dewan pers, skema lisensi kolektif dan kompensasi ketika konten jurnalistik digunakan untuk melatih AI, serta penerapan teknologi penanda asal konten seperti digital watermark dan C2PA.

Dari perspektif Thailand, Chavarong menjelaskan bahwa pelindungan hak cipta berfokus pada ekspresi asli suatu karya, bukan profesi jurnalis itu sendiri. Karena itu, bentuk ekspresi seperti tulisan, foto, dan karya audiovisual perlu dibedakan dari fakta atau informasi berita yang disampaikan.

“Pelindungan hak cipta melekat pada ekspresi asli suatu karya, bukan pada profesi jurnalis itu sendiri,” jelas Chavarong.

Ia turut menjelaskan mekanisme notice-and-takedown dalam penanganan dugaan pelanggaran serta pentingnya memperhatikan perjanjian kerja atau perjanjian penugasan untuk menentukan kepemilikan hak atas karya jurnalistik.

Chavarong juga menyampaikan bahwa organisasi pers di Thailand tengah membahas sejumlah inisiatif bersama Google, termasuk pelatihan bagi pekerja media, pengembangan Media Lab, dan penjajakan peluang pendapatan dari konten premium di YouTube. Inisiatif tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Diskusi ini memperlihatkan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era AI tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga penggunaan konten, pembagian hak, mekanisme penanganan pelanggaran, dan keberlanjutan ekonomi media. Kejelasan pengaturan serta kerja sama lintas negara menjadi salah satu pendekatan yang dibahas untuk menghadapi tantangan tersebut.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya