Jakarta – Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.
Menurut Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yuke Indra Kristanto, salah satu manfaat pelindungan KI khususnya pada desain industri adalah peningkatan nilai jual terhadap produk atau karya yang dimiliki.
“Dengan mendaftarkan desain industrinya, pemohon memiliki hak eksklusif yang melarang pihak lain untuk memproduksi desain yang mirip dengan miliknya,” ujar Yuke dalam kesempatannya mengisi Podcast OKE KI di ajang INACRAFT 2025 pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Yuke menegaskan bahwa salah satu faktor utama dalam pendaftaran desain industri adalah kebaruan. Menurutnya, banyak pemohon yang kurang memahami bahwa desain yang sudah beredar tidak bisa lagi didaftarkan.
“Sebelum didaftarkan, produknya jangan dipublikasikan terlebih dahulu, apalagi di media sosial. Apabila sudah dipublikasikan sebelum didaftarkan, maka tidak memenuhi syarat kebaruan. Pemohon sebaiknya melakukan pencarian terlebih dahulu di pangkalan data kekayaan intelektual untuk memastikan desainnya belum ada,” ucap Yuke.
Namun, apabila pemohon terlanjur mengikuti pameran sebelum mendaftarkan, maka masih diberi kesempatan selama 6 bulan dengan melampirkan surat keterangan mengikuti pameran.
Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Ahli Pertama Firlangga mengatakan bahwa dengan mendaftarkan KI berupa merek produknya, pemohon dapat memberikan lisensi kepada pihak lain yang ingin menggunakan produknya. Firlangga juga menegaskan kepada para pemohon merek supaya memperhatikan pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis agar permohonan mereknya tidak tertolak.
“Dalam memilih nama merek, pemohon dibebaskan mencari nama seunik mungkin, tetapi harus memperhatikan ketentuan pada UU tersebut. Jangan sampai bertentangan dengan ideologi negara, ketertiban, ataupun kata-kata yang vulgar,” terang Firlangga.
Selain itu Firlangga menambahkan, pemilihan kata-kata yang menerangkan jenis barang juga tidak diperkenan seperti mendaftarkan merek “restoran” pada usaha restoran, atau memilih kata yang dapat menyesatkan masyarakat terkait khasiat atau kualitas atas produk.
“Yang tidak kalah pentingnya, jangan sampai merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar. Selain itu juga jangan mirip dengan singkatan dari nama-nama orang terkenal atau produk indikasi geografis. Jadi sangat penting bagi pemohon untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu sebelum mendaftarkan,” tutur Firlangga.
Berbeda dengan Hak Cipta, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Stevanus Rio menjelaskan pelindungan hak cipta bersifat deklaratif, dimana pelindungan muncul pada awal ciptaan dipublikasikan. Saat ini pencatatan hak cipta dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 menit melalui Pencatatan Otomatis Permohonan Hak Cipta (Pop HC).
Akan tetapi kemudahan tersebut bukan tanpa tantangan, menurut Rio, masih banyak para pemohon hak cipta yang kesulitan dalam memilih jenis ciptaan yang sesuai dengan karya yang mereka miliki.
“Untuk mengatasi kesalahan pemilihan jenis ciptaan ini, kami menyarankan kepada para pemohon hak cipta untuk dapat mencari tahu terlebih dahulu tentang jenis-jenis ciptaan pada website kami di dgip.go.id, di sana juga terdapat modul KI yang dapat diunduh dan dipelajari,” kata Rio.
DJKI terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan mengajukan permohonan secara daring melalui dgip.go.id, pemohon dapat memantau perkembangan permohonannya setiap saat. Dengan pemahaman dan langkah yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan hak kekayaan intelektual mereka tetap aman dan terlindungi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025