Jember Fashion Carnaval: Paduan Budaya Tradisional dan Kreatifitas Masyarakat

Jakarta - Perhelatan Jember Fashion Carnaval (JFC) yang sudah berjalan selama 19 tahun ini, berbuah manis dengan terciptanya citra positif untuk Indonesia dan khususnya untuk kota Jember.

Selain itu, hadirnya JFC memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian daerah, karena even ini berhasil menjadi magnet pariwisata baru di Indonesia.

Penyelenggaraan JFC ini  merupakan salah satu even yang lahir dari sebuah perpaduan budaya tradisional dan kreatifitas masyarakat lokal. 

Menurut  Director Program & Development of Jember Fashion Carnaval, David Susilo bahwa JFC merupakan sebuah investasi budaya dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.

“Jadi tujuan konsep awalnya itu bagaimana JFC itu membangun peradaban bangsa, khususnya dibidang fashion dan karnaval,” ujar David.

David juga menuturkan bahwa keberadaan JFC memiliki beberapa perspektif di dalam penyelenggaraannya. Diantaranya yaitu JFC memiliki perspektif nilai kreatifitas yang tinggi.

“Karena kami itu memiliki sebuah konsep bahwa kita bukan menjadi follower, tetapi bagaimana kita menjadi  sebuah trend center. Apa yang kita kemukakan itu adalah bagian sesuatu yang sifatnya originalitas dan merupakan turunan dari kreatifitas atau turunan dari budaya bangsa yang ada di Indonesia,” ucap David.

Hasilnya JFC berhasil menjelma menjadi sebuah even berkelas dunia yang mampu mendorong pembangunan daerah serta berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarat lokal secara berkelanjutan.

 “JFC ini sebagai bagian dari ekosistem peradaban ekspresi kebudayaan dalam memperkaya dan menyebarluaskan kemajuan budaya Indonesia.”

Di dalam JFC ini, kalau kita bicara dari sudut pandang kekayaan intelektual, di sana terdapat karya-karya yang bersumber dari warisan budaya tradisional yang dipadukan dengan pengembangan karya-karya baru berbasis pada karya yang sudah ada turun temurun yaitu ekspresi budaya tradisional.

Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat mengisi seminar IP Talk From Home yang diselenggarakan DJKI secara langsung di kanal YouTube DJKI Kemenkumham, sabtu (25/4/2020).

“Bila melihat apa yang dilakukan JFC ini, sebenarnya merupakan pengembangan kekayaan intelektual di indonesia, dan banyak sekali karya-karya intelektual yang baru tidak akan pernah terlepas dari budaya tradisi yang ada dan ini akan terus berkembang,” tutur Agung.

Karenanya budaya tradisional yang termasuk ke dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia haruslah terlindungi secara hukum, agar tidak diambil dan diakui pihak atau negara lain.

Agung menjelaskan bahwa untuk melindungi KIK bangsa, Indonesia telah mengaturnya di Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dimana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional (EBT) dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga serta memelihara EBT itu sendiri.

“Artinya yang sudah turun-temurun ini adalah sifatnya komunal. Jadi tidak bisa secara individual dimiliki oleh pihak-pihak tertentu, tetapi menjadi milik bangsa Indonesia, dan dilakukan inventarisasi KIK, tentunya supaya tidak diambil oleh pihak negara lain yang mengklaim atas karya-karya yang dimiliki tadi,” terang Agung.

Selain diatur oleh undang-undang, pelindungan KIK juga diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut menyatakan bahwa inventarisasi KIK merupakan langkah maju yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan inventarisasi terhadap KIK.

“Karena ini merupakan aset bangsa Indonesia yang beraneka ragam budaya yang ada diseluruh Indonesia. Dan ini juga menjadi  aset negara dan aset daerah, sehingga pihak-pihak tertentu tidak bisa mengklaim begitu saja,” Agung menjelaskan.

Agung juga menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini, DJKI berkomitmen untuk melindungi KIK dengan memprioritaskan inventarisasi KIK.

“Tahun 2020 ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi KIK, karena ini merupakan aset Indonesia dalam melindungi warisan budaya tradisional dan untuk melestarikannya,” pungkasnya.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya