Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Jakarta – Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menekankan bahwa transparansi sistem digital saat ini memungkinkan pemohon untuk melengkapi dan memperbaiki data tanpa harus mengulang proses dari awal.

"Kekurangan dokumen biasanya terjadi pada kualitas gambar yang kurang jelas atau ketidaksesuaian surat-surat lampiran. Kuncinya adalah memeriksa aplikasi secara berkala dan respons cepat melalui aplikasi agar permohonan tidak dianggap ditarik kembali," ujar Agung saat ditemui di Kantor DJKI Kamis, 29 Januari 2026.

Pertama, jika kekurangan berupa gambar, pemohon perlu memastikan Gambar Desain memiliki kualitas tinggi dan terlihat tajam; seluruh sudut pandang mulai dari tampak depan, belakang, samping, atas, bawah, hingga perspektif harus tersedia dengan jelas tanpa gangguan latar belakang.

Sebelum mengakses aplikasi, langkah penting yang harus dilakukan pemohon adalah menyiapkan dokumen perbaikan dalam format digital (PDF/JPG) sesuai instruksi yang tercantum pada surat kekurangan.

Kedua, perhatikan kelengkapan Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak, Surat Kuasa (jika menggunakan kuasa) dan lampiran dokumen lainnya. Dokumen ini wajib dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait untuk menjamin keabsahan hukumnya. Terakhir, pemohon harus menyertakan Surat Pengantar, yaitu sebuah surat yang menjelaskan bahwa kekurangan dokumen telah dilengkapi sesuai dengan nomor permohonan yang sedang diproses.

Kemudian berikut adalah langkah-langkah teknis melakukan unggah susulan melalui laman desainindustri.dgip.go.id:

  1. Login ke Akun: Gunakan akun yang sama saat melakukan pendaftaran awal.

  2. Cek Status Permohonan: Masuk ke menu 'Permohonan Saya' dan cari nomor permohonan yang berstatus 'Formalitas' atau 'Menunggu Tanggapan'.

  3. Pilih Menu Aksi: Klik pada ikon detail atau tombol 'Tanggapi Kekurangan'.

  4. Unggah Dokumen Baru: Masukkan file perbaikan pada kolom yang telah disediakan oleh sistem. Jika diminta memperbaiki gambar, unggah file gambar terbaru yang sudah dikoreksi.

  5. Kirim: Setelah semua file dipastikan benar, klik 'Kirim Tanggapan'.

Pemohon diberikan waktu 3 bulan untuk merespons laporan kekurangan. Jika melebihi batas waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang sudah dibayarkan akan hangus.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pemohon untuk secara rutin memeriksa email atau log-in ke dashboard aplikasi secara berkala setelah mengajukan permohonan. Dengan ketelitian dalam melengkapi persyaratan, proses dari pemeriksaan administratif hingga pemeriksaan substantif dapat berjalan lebih efisien, mempercepat terbitnya sertifikat Desain Industri sebagai perlindungan hukum bagi Pemohon.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya