Banjarmasin – Provinsi Kalimantan Selatan memiliki sumber daya alam yang kaya di bidang kehutanan, pertambangan, perikanan, pertanian, dan perkebunan. Kendati demikian, ternyata potensi kekayaan intelektual (KI) khususnya paten juga tidak kalah menggembirakan.
“Potensi paten di Kalimantan Selatan cukup baik. Animo inventornya juga cukup tinggi. Namun, masih banyak yang harus digali, khususnya dalam bidang pertanian. Untuk bidang lainnya sudah cukup bagus,” tutur Indah Dwi Irawati selaku Pemeriksa Paten Ahli Utama pada Rabu, 5 Juni 2024, saat sesi asistensi permohonan paten pada kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Kalimantan Selatan.
Indah menyampaikan bahwa melalui asistensi ini para inventor merasa gembira dapat bertemu dengan pemeriksa paten. Selain itu, inventor juga merasa lebih terarah dalam melakukan penyusunan permohonan paten karena dapat berkomunikasi secara langsung dengan para pemeriksa paten.
“Dengan adanya asistensi ini, kami para pemeriksa paten jadi mengetahui kemauan dari inventor tentang apa yang ingin mereka klaim, seperti proses, produk, ataupun alatnya, serta yang tidak kalah penting adalah para inventor dapat menuliskan klaim dengan benar,” lanjutnya.
Selanjutnya, menurut Indah para inventor sudah dapat menuliskan deskripsi dan uraian paten dengan baik. Jika memang terdapat koreksi pada dokumen yang telah disiapkan, hanya minor saja, sehingga asistensi ini merupakan hal yang sangat penting dan diperlukan oleh para inventor.
Pada kesempatan yang sama, Ani Nuryani selaku dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lambung Mangkurat mengapresiasi dan merasa antusias akan kegiatan POSS yang diadakan di Banjarmasin.
“Hari ini saya mengajukan dua judul deskripsi paten dan tadi sudah mendapat asistensi dari pemeriksa paten. Dari hasil tersebut, saya diarahkan untuk menuliskan secara detail dan konsisten dalam penulisan deskripsi serta metode yang digunakan dapat lebih diperjelas,” ujar Ani.
“Invensi yang mau saya ajukan merupakan hasil penelitian selama tiga tahun berturut-turut. Sebelumnya, terdapat dua paten yang sudah didapatkan pada tahun 2018 dan 2019, serta satu paten sederhana pada tahun 2023,” lanjutnya.
Ani juga menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dia merasa dipermudah dan terbantu dalam mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan pendaftaran paten dibandingkan dengan daftar sendiri.
“Saya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut, karena masih banyak yang belum mengerti mengenai tata cara penyusunan dokumen paten yang benar, meskipun profesi saya dosen tentu masih memerlukan arahan dari lembaga terkait," ucap Ani.
Selanjutnya, menutup kegiatan POSS ini, Pemeriksa Paten Ahli Utama Ari Budhi Nugroho menyampaikan bahwa dalam kegiatan POSS Kalimantan Selatan ini telah terselesaikan sebanyak 33 permohonan paten yang akhirnya mendapat sertifikat.
“Di samping penyelesaian permohonan paten, kami juga melakukan penyusunan spesifikasi paten. Dari yang targetnya adalah 24 permohonan, di lapangan menjadi 25 permohonan,” pungkas Ari. (SGT/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pendaftaran desain industri (DI) domestik selama lima tahun terakhir. Dari 2.543 permohonan domestik pada tahun 2020, angka tersebut naik menjadi 5.827 permohonan pada 2024, dengan rata-rata kenaikan sebesar 2.543 permohonan atau sekitar 23% setiap tahun. Tren ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya pelindungan desain sebagai aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.
Jumat, 23 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Media Gathering DJKI 2025 di Wisma Habibie dan Ainun pada 22 Mei 2025. Selain berfungsi sebagai forum diskusi, bertukar informasi mengenai isu-isu terkini di bidang kekayaan intelektual (KI), dan pembangunan relasi bersama insan media, digelarnya acara ini juga bertujuan memberikan gambaran atas berbagai program serta inisiatif DJKI dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Kamis, 22 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, 21 Mei 2025. RDP tersebut bertujuan membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum, dalam hal ini DJKI di tahun 2025.
Rabu, 21 Mei 2025