Ingin Tingkatkan Kualitas Proses Bisnis, DJKI Tak Hanya Sekedar Ingin Dapatkan Sertifikat ISO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM saat ini tengah berupaya untuk mendapatkan sejumlah ISO demi meraih visi menjadi kantor berkelas dunia. Kendati demikian, DJKI tak hanya ingin mendapatkan sertifikat saja melainkan juga memperbaiki kualitas bisnis proses dalam memberikan pelayanan publik. 

“Perolehan sertifikat ISO ini tujuannya ada dua. Yang pertama mendapatkan sertifikat sedangkan yang kedua adalah memperbaiki proses bisnis. Untuk memperbaiki alur bisnis, DJKI tidak boleh berhenti melakukan perbaikan setelah mendapatkan sertifikat,” ujar Wahyudin Lihawa CEO BSC Consulting (PT Batata Sistem Caraka) pada Rapat Kerja Teknis Penguatan Kinerja (Rakernis) DJKI Tahun Anggaran 2023 pada 20 Maret 2023 di Shangri-La Hotel Jakarta.

Menurut Wahyudin, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan DJKI untuk memperbaiki bisnis proses sebelum DJKI mengantongi sertifikat ISO 9001:2015. Yang pertama Wahyudin menjelaskan tentang konteks organisasi, kepemimpinan, perencanaan, sumber daya, operasional, evaluasi kinerja hingga peningkatan layanan. 

“Kita perlu berangkat dari Rencana Strategis untuk memulai perencanaan yang baik dalam membangun program dan membangun ekspektasi yang disesuaikan dengan kondisi internal & eksternal yang berpengaruh terhadap kemampuan organisasi untuk mencapai hasil yang diinginkan,” jelas Wahyudin. 

Selanjutnya, pimpinan DJKI harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmennya dalam sistem manajemen mutu DJKI. Hal itu dapat ditunjukkan dengan bertanggung jawab penuh terhadap sistem, melakukan evaluasi, memberikan arahan, menetapkan kebijakan, memberdayakan sumber daya yang ada, dan menetapkan peran tanggung jawab, dan wewenang.

“Pimpinan perlu mempedulikan bagaimana setiap sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik dan mengelola mereka sehingga memenuhi kebutuhan operasional layanan,” lanjutnya. 

Tak ketinggalan, DJKI juga harus mengadakan Pelaksanaan Pemantauan, Pengukuran, Analisis, dan Evaluasi, Audit Internal, dan Tinjauan Manajemen. Evaluasi ini dibutuhkan agar DJKI mengetahui apa saja yang perlu ditingkatkan atau dievaluasi.

“Dengan melakukan evaluasi, kita akan dapat melakukan identifikasi ketidaksesuaian dan

tindakan korektif yang akan dilakukan dan melaksanakan perbaikan berkelanjutan,” pungkas Wahyudin.

Sebagai informasi, perolehan sertifikat ISO 9001:2015 merupakan salah satu program unggulan DJKI pada 2023. Sebelumnya, DJKI telah mendapatkan sertifikat 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. (kad/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya