Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Jakarta — Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Berdasarkan data penerimaan permohonan DJKI pada tahun 2024, data permohonan merek terbanyak berdasarkan jenis barang dan jasa adalah sebagai berikut:

  • Kelas 43: 10.123 permohonan merek, untuk jasa makanan dan minuman, serta akomodasi sementara seperti hotel dan wisma.

  • Kelas 25: 12.162 permohonan merek, untuk produk kosmetik, skincare, body care, hair care, parfum, dan produk kecantikan lainnya.

  • Kelas 35: 12.920 permohonan merek, untuk jasa periklanan, manajemen, administrasi, dan kantor.

  • Kelas 3: 17.342 permohonan merek, untuk produk pakaian, alas kaki, penutup kepala, serta aksesori lainnya.

  • Kelas 30: 18.461 permohonan merek, untuk produk makanan ringan, roti, kue, produk minuman, bumbu dapur, dan sejenisnya.

Kelas barang dan jasa ini merupakan bagian dari Nice Classification, yaitu sistem pengelompokan yang diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia. Sistem ini membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas, dengan kelas 1–34 untuk merek barang dan kelas 35–45 untuk merek jasa. Dalam satu permohonan pendaftaran, sebuah merek dapat didaftarkan dalam lebih dari satu kelas barang/jasa, memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk melindungi merek mereka secara lebih luas.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menekankan pentingnya pendaftaran merek dalam melindungi kekayaan intelektual. 

"Pendaftaran merek adalah langkah awal yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk melindungi identitas produk dan jasa mereka. Dengan pendaftaran yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek mereka terlindungi secara sah dan menghindari potensi sengketa di masa depan," ujar Razilu.

Untuk menghindari permohonan merek yang ditolak karena kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, masyarakat dapat melakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual yang dapat diakses pada laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Proses penelusuran kini lebih efisien berkat teknologi kecerdasan buatan (AI) yang diterapkan dalam sistem ini. Dengan menggunakan AI, penelusuran merek menjadi lebih cepat dan akurat, membantu mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses pemeriksaan.

“Peningkatan teknologi, khususnya penggunaan AI dalam penelusuran merek berbasis gambar, merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Kami berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih mudah mengakses layanan ini untuk menjaga keberlanjutan usaha dan inovasi mereka,” tambah Razilu.

Pendaftaran merek kini lebih mudah melalui situs resmi merek.dgip.go.id, yang memudahkan proses pengajuan dan pemantauan status permohonan. Dengan adanya sistem yang lebih efisien dan cepat ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya pelindungan terhadap merek mereka dan dapat berinovasi dengan lebih aman.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DJKI di www.dgip.go.id atau menghubungi layanan informasi DJKI.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Kamis, 4 Desember 2025

Sentra KI Kunci Inovasi Kampus untuk Pembangunan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Kamis, 4 Desember 2025

Penyusunan Roadmap KI Fokuskan Sinergi Nasional untuk Dorong Inovasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 1 Desember 2025

Selengkapnya