Jakarta - Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
“Potensi industri fesyen yang berkembang di Indonesia sangatlah besar ditopang oleh kekayaan budaya lokal sehingga produk fesyen Indonesia ini memiliki keunikan dan perbedaan dibandingkan dengan produk-produk dari negara lain”, terang Lenny.
Data DJKI pada tahun 2024 mencatat bahwa sektor fesyen menempati peringkat kelima sebagai kategori dengan jumlah permohonan desain industri tertinggi, dengan total sebanyak 400 permohonan.
Meski demikian, masih terdapat tantangan besar bagi para desainer di mana desain atau karya mereka kerap diadopsi tanpa izin oleh pihak lain sehingga menimbulkan kerugian pemilik karya.
Lenny menerangkan bahwa ia pernah mengalami peniruan karya, bahkan hingga dituduh meniru desain miliknya sendiri oleh desainer lain yang justru menyalin karyanya. Akan tetapi ia tetap optimis untuk tetap berkarya karena menurutnya, jika desainer terkenal saja meniru karyanya, berarti karyanya memiliki nilai yang patut dihargai.
“Dari pengalaman tersebut saya sadar pentingnya mendaftarkan karya saya ke DJKI untuk mendapatkan pelindungan hukum”, ungkap Lenny.
Menanggapi hal tersebut, Syahdi Hadiyanto selaku Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Hak Cipta dan Desain Industri menyatakan bahwa DJKI berperan dalam memberikan pelindungan atas karya dari hasil kekayaan intelektual (KI) terutama tentang desain industri.
“Desain industri merupakan bentuk kreasi dua atau tiga dimensi, berupa bentuk, konfigurasi, komposisi garis, dan warna. DJKI hadir untuk memberikan pelindungan hukum atas hasil cipta para desainer agar karya mereka tidak disalahgunakan,” ujar Syahdi.
Syahdi menambahkan pelindungan desain industri menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif Indonesia, sekaligus mendorong para pelaku industri untuk terus berinovasi dan berkarya tanpa rasa khawatir akan pelanggaran.
"Apabila Anda meyakini bahwa karya desain Anda memiliki potensi besar, jangan ragu untuk segera memberikan pelindungan hukum sejak awal melalui pendaftaran di DJKI”, pungkas Syahdi. (SGT/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026