Indonesia Usulkan Penggabungan Potensi Akademi KI di Kawasan ASEAN

Legian – Indonesia memberikan perspektif strategis mengenai arah pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di tingkat regional dalam rangkaian pertemuan AWGIPC ke 78 yang berlangsung 6-10 April 2026 di Bali. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, Indonesia menekankan pentingnya mengoptimalkan aset dan kepakaran yang telah dimiliki negara-negara anggota sebagai langkah awal penguatan kapasitas sumber daya manusia di kawasan.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon dalam kesempatannya memberikan pandangan mengenai rencana pembentukan ASEAN IP Academy. Ia menilai bahwa efektivitas pengembangan kompetensi regional saat ini lebih terletak pada integrasi potensi yang ada dibandingkan dengan pembangunan infrastruktur fisik baru.

"Hampir seluruh negara anggota ASEAN telah memiliki akademi KI masing-masing. Di Indonesia sendiri, kami telah mengoperasikan akademi KI nasional sejak 2017 dengan dukungan WIPO, lengkap dengan kurikulum serta modul pelatihan yang komprehensif," ujar Yasmon.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengusulkan agar ASEAN memprioritaskan pembentukan pusat penyimpanan materi (repository) bersama. Melalui sistem ini, setiap negara dapat saling berbagi kurikulum, modul, dan materi pembelajaran guna mempercepat pemerataan literasi KI di Asia Tenggara.

Langkah kolaborasi nyata sejauh ini telah dibuktikan Indonesia melalui pemberian dukungan teknis bagi negara tetangga, seperti pelatihan pemeriksaan merek untuk Timor Leste serta pendampingan bagi Myanmar. Semangat saling berbagi aset terkait materi pembelajaran KI ini dipandang lebih mendesak untuk diimplementasikan guna menjawab kebutuhan pelaku usaha di era digital.

"Kami melihat peluang besar untuk mensinergikan berbagai kurikulum dan modul yang telah kita kembangkan agar dapat memberikan manfaat luas bagi seluruh negara anggota ASEAN," tutur Yasmon.

Visi Indonesia tersebut disambut baik oleh negara-negara anggota sebagai bentuk upaya menjaga keberlanjutan program jangka panjang di kawasan. Fokus utama kini diarahkan pada penguatan peran kantor KI agar mampu menjadi mitra strategis yang mendukung pertumbuhan pelaku usaha melalui layanan konsultasi dan pendampingan.

Sebagai langkah keberlanjutan, pertemuan menyepakati pemberian mandat kepada pihak sekretariat untuk menyusun dokumen konsep yang komprehensif. Dokumen ini nantinya akan menjadi landasan kebijakan dalam menjalin sinergi dengan mitra internasional guna memperkuat ekosistem pelindungan KI yang kokoh dan efisien di ASEAN.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya