Indonesia Resmi Bergabung Menjadi Anggota Tetap Interpol

 

Singapura - Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi juga ikut berkembang. Terlihat dari penggunaan teknologi yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari perkembangan teknologi ini, manusia semakin dimudahkan dalam segala hal, tetapi dengan perkembangan ini juga banyak cara baru bagi pelaku pembajakan di seluruh dunia untuk melakukan tindakan yang merugikan.

Oleh karena itu, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri Regional Operation Meeting yang diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2022 di kantor Interpol South East Asia Regional, Singapura. Hal ini merupakan sebagai upaya membangun kerja sama dengan Interpol di bidang penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). 

Pada kegiatan ini, Indonesia melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi dinyatakan bergabung dengan Interpol sebagai anggota tetap Interpol pada 13 Desember 2022. 

“Dengan bergabungnya Indonesia dengan Interpol, maka Indonesia akan siap untuk membahas issue-issue tentang pelanggaran maupun kejahatan KI global serta dalam hal penegakan hukum bagi pelanggar KI bersama Interpol,” ujar Anom. 

Tidak hanya itu, pada kegiatan tersebut Indonesia juga berkesempatan untuk ikut melakukan diskusi serta juga menerima pengaduan/laporan dari berbagai pemilik KI terkait pembajakan online terhadap karya literasi berupa buku maupun komik yang berasal dari Korea Selatan yang beredar di wilayah pulau Jawa dan Sulawesi Selatan. 

“Bukan hanya itu saja, kami juga berdiskusi sebagai upaya pencegahan terkait adanya transaksi menggunakan cryptocurrency yang digunakan dalam mengembangkan peredaran barang-barang palsu sehingga hal ini sulit untuk dilacak. Di mana pelakunya saat ini sudah marak di Malaysia, Singapura, dan Indonesia,” terang Anom. (ver/dit)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya