Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Pada kesempatan tersebut, Andrieansjah menekankan pentingnya mengoptimalkan kekayaan intelektual (KI) di era digitalisasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

“Melalui pelindungan hukum yang adaptif, literasi publik yang meningkat, sinergi riset dan industri, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan dan komersialisasi, Indonesia dapat mengubah KI menjadi pilar utama pembangunan nasional. Dalam era di mana inovasi menjadi mata uang baru, negara yang unggul dalam pengelolaan KI akan menjadi pemimpin di masa depan,” tutur Andrieansjah.

Andrieansjah juga menjelaskan bahwa Revolusi Industri 4.0 adalah revolusi KI dengan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), blockchain, dan big data sebagai kunci transformasi dan penciptaan nilai tambah. Menurutnya, produk AI kini tak hanya bersifat fungsional, tetapi juga dapat dilindungi sebagai karya hukum.

DJKI juga menyoroti tantangan utama dalam pelindungan KI, termasuk maraknya pelanggaran digital seperti pencurian konten dan pembajakan yang berdampak besar pada ekonomi global. Untuk mengatasi hal ini, Andrieansjah mendorong sistem penegakan hukum KI berbasis teknologi yang melibatkan kolaborasi lintas sektor.

Andrieansjah juga menggarisbawahi perlunya ekosistem KI yang kuat agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara maju.

“Negara-negara seperti Swiss, Amerika Serikat, dan Korea Selatan sukses memimpin indeks inovasi global karena komitmennya terhadap KI. Jika kita ingin keluar dari middle income trap, maka pengelolaan dan komersialisasi KI harus menjadi prioritas nasional,” terang Andrieansjah.

“Sejak digitalisasi penuh layanan DJKI pada 2019, permohonan pendaftaran KI di Indonesia meningkat signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa akses yang lebih mudah dan inklusif mampu mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam menciptakan inovasi,” lanjutnya

Sebagai langkah lanjutan, DJKI terus mendorong edukasi publik, pemberian insentif komersialisasi, dan pembinaan kekayaan intelektual khususnya di sektor UMKM dan startup. “Kami ingin semua pihak terlibat aktif dalam menciptakan dan melindungi inovasi Indonesia,” tutup Andrieansjah.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

KBP Putus Tiga Permohonan Banding Paten, Dua Ditolak dan Satu Diterima

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kamis, 6 Agustus 2026

Selengkapnya