Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pelaku industri kreatif, terhadap pentingnya sistem lisensi musik sebagai bagian dari pelindungan hukum kekayaan intelektual serta upaya untuk menjamin penghargaan atas hak ekonomi para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Dalam paparannya, Makki menjelaskan bahwa lisensi musik merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemilik hak cipta kepada pihak lain untuk menggunakan karya musik dalam konteks tertentu, seperti pemutaran di ruang publik, penggunaan dalam media audiovisual, serta distribusi digital. Lisensi ini mencakup berbagai jenis, antara lain lisensi sinkronisasi, lisensi mekanis, lisensi pertunjukan publik, dan lisensi master.
“Lisensi musik bukan sekadar formalitas legalitas, melainkan merupakan instrumen pelindungan hukum yang memberikan jaminan kompensasi yang adil kepada pencipta dan pemilik karya,” ujar Makki.
Pemerintah melalui PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022 telah mengatur pengelolaan royalti secara terstruktur, mulai dari pendataan pengguna, penagihan, hingga pendistribusian royalti. LMKN, sebagai pelaksana teknis, bekerja sama dengan Pelaksana Harian untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
Adapun pengguna musik dari sektor-sektor seperti hotel, restoran, kafe, lembaga penyiaran, transportasi umum, hingga tempat hiburan, diwajibkan membayar royalti sesuai tarif yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022. Pengguna yang telah melunasi kewajiban ini akan mendapatkan sertifikat lisensi sebagai bukti kepatuhan.
Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
Makki berharap adanya percepatan digitalisasi sistem lisensi musik, penguatan peran DJKI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta peningkatan edukasi kepada pelaku industri dan masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022 mengenai tata kelola royalti lagu dan/atau musik.
Melalui kegiatan OKE KI ini, DJKI terus berkomitmen untuk mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberikan ruang dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat demi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional. (MRW/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Rabu, 9 September 2026
Rabu, 9 September 2026
Selasa, 8 September 2026