Indonesia Perkenalkan Proposal Indonesia kepada Negara Anggota ASEAN

Bali - Indonesia perkenalkan Proposal Indonesia kepada anggota ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) pada pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Proposal ini menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif global. 

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady mengatakan aturan internasional yang ada saat ini sebenarnya sudah melindungi hak cipta, tetapi belum dirancang untuk menjawab tantangan baru seperti streaming dan penggunaan sistem berbasis artificial intelligence (AI). Selain itu juga masih ada celah dalam tata kelola royalti lintas negara. Untuk itu Proposal Indonesia menjawab tantangan tata kelola royalti di era digital yang semakin tanpa batas dan saling terhubung.

“Proposal Indonesia mengusulkan transparansi dalam pengumpulan dan pembagian royalti, tetapi tetap menghargai aturan nasional masing-masing negara. Penerapan dilakukan secara bertahap dan dapat disesuaikan dengan aturan masing-masing negara anggota,” terang Andry dalam paparannya di Padma Hotel Legian, Bali pada Senin 6 April 2026.

Andry menegaskan bahwa kolaborasi ASEAN sangat penting untuk melindungi kreator, performer, produser, dan pemegang hak lainnya. Bertujuan meningkatkan keandalan tata kelola royalti lintas negara. Proposal ini mendorong penggunaan sistem pencatatan yang terpercaya untuk membantu proses autentikasi, verifikasi, saling keterhubungan data, dan perbaikan data bila ada kesalahan.

“Jika tata kelola royalti kita lebih transparan dan terhubung, maka para pencipta dan pelaku industri kreatif akan mendapat imbalan yang lebih adil,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengajak negara-negara anggota ASEAN mendukung berpartisipasi secara aktif dalam membentuk tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang adil dan seimbang.

“Dengan dukungan regional, proposal Indonesia diharapkan menjadi langkah besar dalam memperkuat ekosistem royalti di era digital,” ujar Hermansyah. 

Sebagai informasi, Proposal Indonesia saat ini memasuki tahapan penyusunan Draft Element Paper yang akan diperkenalkan pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di WIPO dalam waktu dekat.  Hal ini sebagai upaya memfasilitasi diskusi yang terstruktur dan inklusif di antara negara anggota WIPO serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan royalti.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya