Indonesia Pelajari Strategi Denmark dalam Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Memasuki hari terakhir, Lokakarya Internasional Penegakan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerjasama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menegaskan pentingnya kerja sama antar instansi dalam menegakkan hukum KI. 

Berlangsung di Hotel Westin, Kepala Departemen Proyek Internasional Michael Poulsen menjelaskan pemerintah Denmark saling bekerjasama dalam memerangi pemalsuan dan pembajakan yang memberikan dampak besar bagi negara, bahkan dunia. 

“Selain memberikan kerugian besar pada keuntungan bisnis dan pajak, pembajakan juga memberikan dampak pada pengangguran, kompetisi yang tidak sehat dan pengurangan insentif atas inovasi, meningkatkan kriminalitas yang terorganisir, hingga memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan dan keamanan konsumen,” ujar Michael.

Selain itu, Michael menambahkan barang palsu saat ini diperkiraan telah mencapai 2,5% dari seluruh perdagangan di dunia. Sementara, di Uni Eropa sendiri hingga 5,8% dari seluruh impor yang berasal dari negara ketiga merupakan barang palsu atau bajakan.

Langkah strategis yang dilakukan pihak Denmark adalah membuat jejaring antar kementerian yang telah berhasil menekan peredaran barang palsu dan pelanggaran hak cipta di negaranya.

Jaringan yang dikoordinasikan oleh Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) ini melibatkan 12 otoritas nasional dan telah menghasilkan berbagai capaian konkret seperti peningkatan sanksi pidana, pengembangan sistem pelaporan pelanggaran KI, serta kampanye penyadaran publik melalui platform digital dan pendidikan sekolah. 

Selain itu, sesi lokakarya pada hari ini juga membahas pentingnya peran para perantara (intermediaries) dalam rantai distribusi barang palsu, mulai dari jasa kurir, penyedia pembayaran, hingga media sosial. Kenneth Wright, salah satu narasumber, menekankan bahwa kerja sama dengan para pemilik hak KI dan pelaku industri sangat krusial dalam mendeteksi, menyelidiki, dan membawa kasus pelanggaran ke proses hukum.

Melalui lokakarya ini DJKI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan terpadu dalam memerangi pelanggaran KI, dengan mendorong keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, serta institusi penegak hukum sebagai garda terdepan pelindungan KI di Indonesia.

“Pembelajaran dari DKPTO memperkaya perspektif kami dalam membangun sistem penegakan KI yang kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Ahmad Rifadi dalam kesempatannya menutup lokakarya pada jumat, 25 April 2025.

“Kami harap kedepannya, kolaborasi antara DJKI dengan DKPTO dapat terus ditingkatkan, supaya dapat diselenggarakan lagi kegiatan-kegiatan seperti seminar atau lokakarya dengan materi yang lain, sehingga dapat meningkatkan kemampuan kami dapat menghadapi berbagai macam kasus pelanggaran KI di Indonesia,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya