Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Ministry of Intellectual Property (MOIP) Korea di Gedung DJKI Jakarta, pada Kamis, 11 Desember 2025. Pertemuan ini membahas peluang penguatan kerja sama meliputi pertukaran data, peningkatan sistem informasi kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, saat ini Indonesia terus memperkuat sistem dan kebijakan KI melalui reformasi regulasi, menjalin kerja sama baik dalam negeri maupun internasional, serta pembangunan infrastruktur teknologi informasi. Pihaknya menegaskan, kolaborasi dengan Korea kelak menjadi bagian penting dari pengembangan ekosistem yang modern dan akuntabel.
“Kami melihat Korea sangat memperhatikan KI hingga menjadi kementerian sendiri. Kami ingin mempelajari bagaimana cara pandang terhadap KI, sehingga dapat menjadi masukan bagi peningkatan sistem di Indonesia,” ujar Hermansyah.
Terkait pertukaran data KI, Hermansyah menyambut baik kerja sama di bidang tersebut. menurutnya, hal ini sudah sering dilaksanakan dengan berbagai negara, serta dapat memperkaya informasi bagi pemeriksa di DJKI. Namun, selain hal tersebut, pihaknya mengimbau untuk memperhatikan juga tentang keamanan data.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas potensi kolaborasi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan AI pada pelayanan dan pemeriksaan KI, mengingat DJKI memiliki jaringan layanan hingga tingkat provinsi dan menjalankan fungsi edukasi serta penegakan hukumnya.
Sementara itu, delegasi Korea dipimpin oleh Direktur Jenderal Biro Informasi Kekayaan Intelektual MOIP Jaehwan Jung. Bersama perwakilan Korea Institute of Patent Information (KIPI) mereka meninjau struktur kelembagaan DJKI, capaian permohonan KI, hingga standar internasional yang telah diterapkan Indonesia.
Jaehwan Jung menyampaikan apresiasi atas kemajuan pengelolaan KI di Indonesia, termasuk pertumbuhan KI dalam negeri yang mendominasi serta keberhasilan DJKI memperoleh berbagai standar ISO dalam manajemen kualitas, keamanan informasi, dan anti-penyuapan.
“Kami melihat Indonesia sebagai mitra strategis dalam pengembangan sistem data dan informasi KI. Ada banyak peluang untuk bekerja sama, terutama dalam teknologi informasi,” kata Jaehwan Jung.
Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju program kerja sama berkelanjutan antara Indonesia dan Korea, khususnya dalam penguatan pelindungan KI, pertukaran data, dan inovasi pelayanan untuk mendukung pertumbuhan kreativitas, ekonomi digital, serta daya saing nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik.
Senin, 12 Januari 2026
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Selasa, 13 Januari 2026
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026