Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadiri undangan Rapat Penyusunan Dokumen Kerangka Acuan Kerja Usulan Clearance Tahun Anggaran 2022 pada Jumat, (10/09/2021).
Rapat yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Kemenkumham ini menghadirkan narasumber dari Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Dalam kesempatan ini Budhi Pratomo Mahardiko, Kepala Seksi Layanan dan Pemeliharaan Infrastruktur Direktorat TI KI DJKI menyampaikan beberapa arah tujuan DJKI pada tahun 2022, yaitu tercapainya fasilitas infrastruktur data center Kemenkumham yang dikelola DJKI dapat memenuhi standar dan mendukung peningkatan pelayanan sistem informasi.
Budhi juga menyampaikan hasil yang diharapkan tersebut juga sebagai langkah untuk mendukung program strategis nasional Satu Data Kementerian Hukum dan HAM menuju Satu Data Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 dan Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal dan implementasi sistem Remot Workspace dan Kecerdasan Artifisial.
“Hasil ini diharapkan dapat mendukung program strategis nasional Satu Data Kementerian Hukum dan HAM menuju Satu Data Indonesia,” terang Budhi
Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan agar DJKI dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Selain itu juga diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).