Gelar Rapat Penilaian Internal, DJKI Optimis Dapatkan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Inteleketual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat penilaian internal dan evaluasi untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada Senin (6/7) di Aula Oemar Seno Adji, Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Evaluasi ini dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham, yang dipimpin oleh Inpektur Wilayah V Inspektorat Jenderal, Budi.

Sekretaris DJKI, Chairani Idha, mengatakan bahwa ini merupakan upaya DJKI untuk memperbaiki diri, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mudah, murah dan bebas korupsi.

“DJKI semakin semangat setelah di tahun 2020 meraih wilayah bebas korupsi (WBK),” ucap Idha.

Untuk mewujudkan misi tersebut, DJKI berkomitmen melaksanakan enam area perubahan. Chairani menyebut enam area tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Khusus pada pelayanan publik, DJKI terus berinovasi melalui pengembangan-pengembangan aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) serta memudahkan dalam mencari informasi terkait layanan KI.

“Dengan inovasi-inovasi yang kita ciptakan, DJKI berharap tahun ini mendapatkan predikat WBBM,” kata Idha.

Adapun inovasi yang berhasil DJKI hadirkan adalah aplikasi SipenKI-AI yaitu aplikasi untuk mempercepat dan meningkatkan keakuratan pemeriksaan merek dan desain. Kemudian, aplikasi AmankanRB, dengan aplikasi ini pelaksanaan reformasi birokrasi menjadi lebih akuntabel karena mulai dari proses pengumpulan data dukung, pengawasan hingga penilaian dapat dilakukan secara sistematis.

Selanjutnya, aplikasi SIKAP sebagai aplikasi untuk yang akan memudahkan para pemeriksa dalam pengumpulan data dukung usulan penetapan angka kredit dan penguji dalam melakukan penilaian kinerja pemeriksa.

Selain itu, ada aplikasi SiBAPE yang merupakan sistem aplikasi persedian barang milik negara (BMN) untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan BMN.

Selain itu, DJKI juga menghadirkan layanan terbaru kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait kekayaan intelektual melalui video conference. Dengan begitu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan cara tatap muka tanpa harus datang ke kantor DJKI.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya