Gelar IP–PR Summit 2025, DJKI Perkuat Peran Humas dalam Pelindungan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Intellectual Property - Public Relations (IP-PR) Summit 2025 pada 15 s.d 18 Desember 2025 sebagai upaya strategis untuk memperkuat komunikasi publik Kekayaan Intelektual (KI) yang berkelas dunia di era digital. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya bertumpu pada regulasi dan layanan, tetapi juga memerlukan komunikasi publik yang efektif, konsisten, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam sambutannya menekankan, komunikasi publik merupakan salah satu penentu keberhasilan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang KI. Menurutnya, komunikasi KI harus mampu membangun kesadaran dan kepercayaan publik agar masyarakat terdorong untuk melindungi karya dan inovasinya.

“Komunikasi KI tidak cukup hanya menyampaikan informasi, tetapi harus menggerakkan publik untuk memahami, menghargai, dan melindungi karya sebagai aset bangsa,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga menegaskan bahwa humas, baik di pusat maupun di daerah, memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan nasional dengan kebutuhan informasi masyarakat. Dengan komunikasi yang tepat, KI dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus penggerak ekonomi kreatif dan inovasi daerah.

Sementara itu, Sekretaris DJKI Andrieansjah dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa IP–PR Summit 2025 menjadi momentum penting untuk menyatukan arah komunikasi KI di seluruh satuan kerja. Andrieansjah menekankan pentingnya konsistensi pesan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh mengenai manfaat dan urgensi perlindungan KI.

“Keseragaman narasi dan kekuatan pesan menjadi kunci agar masyarakat memahami bahwa pendaftaran dan perlindungan KI adalah langkah strategis untuk menjaga hak, nilai ekonomi, dan keberlanjutan suatu karya,” tuturnya.

Lebih lanjut, pada sesi paparan utama, Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Hubungan Luar Negeri Yadi Hendriana, menekankan peran kehumasan harus bertransformasi dari sekadar penyampai pesan menjadi orkestrator ekosistem KI nasional. Ia menilai tantangan utama saat ini bukan pada lemahnya regulasi, melainkan pada keterbatasan narasi KI di ruang publik.

“Indonesia sejatinya telah memiliki regulasi dan sistem KI yang kuat. Tantangan kita saat ini adalah memastikan publik memahami, mempercayai, dan merasakan manfaat dari sistem tersebut melalui komunikasi yang sederhana, relevan, dan berorientasi manfaat,” ucap Yadi.

IP–PR Summit 2025 diikuti oleh ASN pada Bidang KI serta unit kerja kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini turut menghadirkan para pakar komunikasi serta praktisi lintas sektor, antara lain Prita Laura selaku pakar komunikasi strategis, Anne Purba dari PT Kereta Api Indonesia, Dian Lorinsa dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Aiman Witjaksono dari MNC Media, Farchan Noor Rachman dan Khoiru Liummah dari Direktorat Jenderal Pajak serta narasumber internal DJKI, untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan informasi, manajemen isu, dan komunikasi krisis.

Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong penguatan kapasitas humas agar mampu mengelola komunikasi KI secara modern, adaptif, dan akuntabel. Dengan komunikasi publik yang kuat, diharapkan semakin banyak masyarakat terdorong untuk mendaftarkan dan melindungi karya serta inovasinya, sehingga KI dapat menjadi fondasi pembangunan ekonomi nasional dan memperkuat reputasi Indonesia sebagai negara pelindung karya dan inovasi. (Arm/Daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Jabar Bahas Target 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

Kamis, 15 Januari 2026

Begini Cara Daftar Desain Industri di DJKI

Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.

Jumat, 16 Januari 2026

Selengkapnya