Jakarta - Dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual (SKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual (KI).
SKI perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak termasuk di bidang penegakan hukum, ujar Yasmon selaku Direktur Kerjasama dan Edukasi dalam membuka kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII)
Yasmon menyatakan bahwa SKI erat kaitannya dengan berbagai kepentingan, seperti dunia pendidikan, industri, dan perdagangan. DJKI memiliki kewajiban untuk mendorong berbagai pemangku kepentingan memiliki kompetensi di bidang KI.
“Kita menyadari bahwa penduduk Indonesia sekarang berjumlah kurang lebih 285 juta. Maka dari itu kita mencoba mengoptimalkan pemahaman KI dapat kita sebarluaskan kepada segenap pemangku kepentingan,” lanjut Yasmon
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DJKI dalam memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat khususnya Mitra Profesi Hukum, yang diselenggarakan pada tanggal 2- 4 Juli 2024 di Kantor DJKI.
Yasmon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman KI bagi pemangku kepentingan di tanah air, serta pemanfaatan SKI oleh perguran tinggi, litbang, kalangan industri, dan UMKM sehingga mendorong jumlah permohonan pendaftaran paten, merek serta pencatatan hak cipta.
“Semoga melalui kegiatan EKII, SKI semakin efektif, dan dapat membawa manfaat bagi seluruh peserta serta mendatangkan kemaslahatan bagi negeri ini,” tutup Yasmon.
Sebagai informasi, kegiatan EKII kali ini, para peserta yang terdiri dari Pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Polisi, Jaksa, Dosen, dan Advokat akan diberikan informasi dan pemahaman, penegakan hukum terkait KI, serta materi tambahan yaitu komersialisasi untuk industri kreatif. (SGT/SYL)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025
Selasa, 24 Juni 2025