Gelar EKII, DJKI bersinergi dengan Mitra Profesi Hukum

Jakarta - Dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual (SKI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang  kekayaan intelektual (KI).

SKI perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak termasuk di bidang penegakan hukum, ujar Yasmon selaku Direktur Kerjasama dan Edukasi dalam membuka kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII)

Yasmon menyatakan bahwa SKI erat kaitannya dengan berbagai kepentingan, seperti dunia pendidikan, industri, dan perdagangan. DJKI memiliki kewajiban untuk mendorong berbagai pemangku kepentingan memiliki kompetensi di bidang KI.

“Kita menyadari bahwa penduduk Indonesia sekarang berjumlah kurang lebih 285 juta. Maka dari itu kita mencoba mengoptimalkan pemahaman KI dapat kita sebarluaskan kepada segenap pemangku kepentingan,” lanjut Yasmon

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DJKI dalam memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat khususnya Mitra Profesi Hukum, yang diselenggarakan pada tanggal 2- 4 Juli 2024 di Kantor DJKI.

Yasmon berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman KI bagi pemangku kepentingan di tanah air, serta pemanfaatan SKI oleh perguran tinggi, litbang, kalangan industri, dan UMKM sehingga mendorong jumlah permohonan pendaftaran paten, merek serta pencatatan hak cipta.

“Semoga melalui kegiatan EKII, SKI semakin efektif, dan dapat membawa manfaat bagi seluruh peserta serta mendatangkan kemaslahatan bagi negeri ini,” tutup Yasmon.

Sebagai informasi, kegiatan EKII kali ini, para peserta yang terdiri dari Pemangku Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Polisi, Jaksa, Dosen, dan Advokat akan diberikan informasi dan pemahaman, penegakan hukum terkait KI, serta materi tambahan yaitu komersialisasi untuk industri kreatif. (SGT/SYL)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mekanisme Perbaikan Data Hak Cipta Pasca Pencatatan

Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.

Selasa, 27 Januari 2026

Dirjen KI Tegaskan Percepatan Layanan dan Pelindungan KI

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Catat 407 Ribu Permohonan KI & Raih Prestasi Strategis 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.

Selasa, 20 Januari 2026

Selengkapnya