Gali Pengetahuan Penyelesaian Sengketa Alternatif melalui Mediasi dalam OPERA DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memantapkan pelayanan publik dengan Operasi Pembelajaran (OPERA) yang fokus pada penyelesaian sengketa alternatif KI melalui mediasi pada Rabu, 22 November 2023 melalui aplikasi Zoom. 

Penyelesaian sengketa alternatif adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Sementara, mediasi itu sendiri diartikan sebagai intervensi terhadap suatu sengketa oleh pihak ketiga (mediator) yang dapat diterima, tidak berpihak dan netral serta membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan secara sukarela terhadap permasalahan yang disengketakan.

Subkoordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Nofrizal dalam paparannya menjelaskan bahwa mediasi dalam penyelesaian sengketa KI memiliki sifat keharusan dan ketidakharusan berdasarkan Undang-undang.

“Sebagai contoh untuk Paten dan Hak Cipta, proses penyelesaian sengketa alternatifnya adalah keharusan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-undang Pasal 95 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Nofrizal.

Selanjutnya, Nofrizal menggambarkan bahwa sebagai langkah awal, mediasi dibagi ke dalam dua cluster yaitu berdasarkan permohonan dan laporan pengaduan tentang dugaan adanya suatu tindak pidana di bidang KI.

Dalam proses mediasi, Nofrizal menekankan beberapa prinsip penting termasuk keberpihakan yang netral; Kehadiran dalam mediasi bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksa; Proses mediasi berlangsung tanpa tekanan dan dengan prinsip keadilan (win-win solution yang tetap sesuai ketentuan pidana); serta kesepakatan yang dihasilkan harus kembali pada pihak yang bersengketa.

Dalam kesempatan yang sama, Nofrizal juga menyajikan data menarik mengenai tren jumlah mediasi yang dilakukan DJKI dari tahun 2018 hingga 2023. Menurutnya, terdapat peningkatan yang signifikan pada tahun 2021 yang dipengaruhi oleh keaktifkan para pelaksana, upaya pemberitaan, diseminasi dan monitoring yang diintensifkan sesuai kesepakatan oleh DJKI. 

“Tentunya langkah - langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan DJKI utamanya dalam hal penyelesaian sengketa tentang KI,” tambah Nofrizal.

Meski demikian, Nofrizal juga menyoroti beberapa hambatan yang mempengaruhi jumlah mediasi yang dilakukan DJKI. Beberapa faktor seperti jarak, waktu, biaya bagi pemohon dan termohon, keterbatasan sumber daya manusia, dan sarana menjadi kendala yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi.

Terakhir, dengan adanya kegiatan OPERA DJKI ini Nofrizal berharap DJKI dapat terus meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelesaian sengketa melalui mediasi, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya